MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai dan komoditas ilegal.
Berdasarkan data capaian prestasi penindakan periode 1 Januari hingga 20 April 2026, otoritas kepabeanan berhasil mengamankan aset senilai puluhan miliar rupiah.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen DJBC Sulbagsel, dalam menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Rekor Penindakan Hasil Tembakau dan Miras
Sektor Hasil Tembakau (HT) masih mendominasi angka penindakan. Dalam kurun waktu kurang dari empat bulan, Bea Cukai Sulbagsel berhasil menyita sebanyak 41.026.500 batang rokok ilegal.
Nilai barang dari hasil tembakau ini ditaksir mencapai Rp62.222.511.600, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp40.636.599.695.
Selain rokok, petugas juga menindak peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.717,54 liter. Total nilai barang miras ilegal ini mencapai Rp460.831.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp212.969.527.

Peredaran Narkotika (NPP) Berhasil Digagalkan
Di sektor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), Bea Cukai Sulbagsel melakukan 4 kali penindakan intensif dengan rincian barang bukti sebagai berikut:
Methamphetamine: 946 gram
Ganja: 2.113 gram
Synthetic Cannabinoid cair: 135 gram.
Langkah tegas tidak berhenti pada penyitaan. Kanwil DJBC Sulbagsel juga melaporkan progres penegakan hukum yang signifikan.
Melalui mekanisme Ultimum Remedium, terdapat 17 berkas dengan total nilai denda mencapai Rp2.053.247.000. Sementara itu, di jalur pidana, sebanyak 14 berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, SE., MM., M.For.Accy, menegaskan bahwa tren penindakan ini merupakan hasil dari sinergi lintas instansi dan kecakapan intelijen di lapangan.
”Data ini bukan sekadar angka, melainkan representasi dari komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan memastikan persaingan usaha yang sehat,” papar Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, SE, MM, MFor Accy, didampingi Kepala KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, S.A.B, MM, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Satya Nugraha, SE, MM.
“Dengan mengamankan potensi kerugian negara lebih dari Rp40 miliar hanya dalam waktu empat bulan, kami mengirimkan pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal di wilayah Sulbagsel,” ujar Martha Octavia.
Ia juga menambahkan bahwa, Bea Cukai Sulbagsel akan terus mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif, namun tetap bertindak tanpa kompromi terhadap pelaku penyelundupan yang merugikan stabilitas ekonomi nasional. (*)
Comment