Operasi FRONTIER+ Bongkar Penipuan Rp13,2 Triliun, 3.018 Pelaku Lintas Negara Ditangkap

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas internasional, berhasil membongkar jaringan penipuan lintas negara berskala besar melalui operasi terpadu bertajuk “Operation FRONTIER+”.

​Operasi yang berlangsung sejak 10 Maret hingga 7 Mei 2026 tersebut mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian mencapai 752 juta dolar AS atau setara dengan Rp13,229 triliun.

​Berdasarkan siaran resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), operasi besar ini melibatkan otoritas dari Indonesia, Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada.

Kolaborasi ini menjadi bentuk penguatan kerja sama global, dalam memberantas kejahatan keuangan digital.

​Dalam pelaksanaannya, lebih dari 3.200 personel diterjunkan untuk memburu pelaku dari berbagai modus penipuan yang kian terorganisir.

Sasaran utama operasi ini meliputi penipuan belanja daring (e-commerce), lowongan kerja palsu, investasi bodong, penyamaran sebagai pejabat pemerintah, hingga penipuan yang mengatasnamakan kerabat korban.

​Dari hasil operasi tersebut, aparat penegak hukum berhasil menangkap 3.018 orang yang berusia antara 13 hingga 85 tahun.

Selain itu, sebanyak 7.553 orang lainnya kini tengah diselidiki karena diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan internasional tersebut.

​Tidak hanya mengamankan pelaku, Operasi FRONTIER+ juga berhasil membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas ilegal.

Otoritas gabungan pun sukses menyita dana hasil kejahatan senilai lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,832 triliun.

​Satgas PASTI menjelaskan bahwa pembentukan platform FRONTIER+ merupakan langkah strategis, untuk memperkuat koordinasi intelijen secara real-time.

Saat ini, platform tersebut telah melibatkan 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat, untuk mendukung operasi gabungan berkala di masa mendatang.

​Seiring dengan meningkatnya ancaman siber, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur keuntungan instan, selalu memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi.

​Jika menemukan aktivitas keuangan mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau melakukan pengaduan penipuan transaksi keuangan lewat iasc.ojk.go.id. (*)

Comment