Kronologi Kasus Korupsi BGN: Dadan Hindayana cs Resmi Jadi Tersangka

Foto: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Sumber: DetikNews/Dok: Rumondang Naibaho/detikcom)

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026). Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ikut terseret dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan hanya berselang 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari struktur pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026).

Geledah Kantor hingga Penjemputan Dini Hari

Sebelum resmi mengumumkan status tersangka, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum. Dadan Hindayana dilaporkan telah dijemput oleh petugas Kejagung pada Rabu dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pagi harinya, korps Adhyaksa langsung menggeledah kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat.

“Penyidik pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” konfirmasi Pelaksana Harian (Plh) Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6/2026).

Setelah memeriksa ketiganya sebagai saksi dan mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program pemenuhan gizi nasional tersebut.

Modus Operandi: Kuasai Yayasan Lewat Nominee dan Markup Anggaran

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan secara rinci modus culas yang digunakan para tersangka untuk meraup keuntungan pribadi. Dadan cs diduga kuat mengintervensi proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, mereka menyusupkan yayasan-yayasan yang sebenarnya mereka miliki sendiri, namun dikendalikan atas nama orang lain (nominee), agar terpilih sebagai mitra SPPG. Dari kongkalikong ini, yayasan-yayasan tersebut menyedot insentif bernilai fantastis.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Bentuk terafiliasinya adalah yayasan itu milik melalui orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Kejagung juga menemukan adanya intervensi langsung dari para tersangka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi tersebut memicu terjadinya penggelembungan harga (markup) barang dan jasa dalam proses pengadaan logistik program.

Nasib Program Makan Bergizi Gratis

Saat ini, Kejagung tengah melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap yayasan-yayasan yang dijadikan alat kejahatan oleh para tersangka. Syarief menegaskan, yayasan yang tidak memenuhi kriteria seharusnya didepak dari status kemitraan.

Pihak kejaksaan juga segera berkoordinasi dengan pimpinan baru BGN untuk memastikan kelangsungan operasional di lapangan agar program strategis pemerintah ini tidak sepenuhnya lumpuh.

“Kami akan berkoordinasi dengan BGN, apakah (yayasan) yang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak,” tambah Syarief.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kerugian keuangan negara. (*)

Comment