Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK Usai Dicari Terkait OTT Imigrasi Jakbar

Foto: Silmy Karim saat menyerahkan diri ke KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah namanya sempat dicari oleh penyidik terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Hingga Kamis pagi, Silmy dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Sampai pagi ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, dikutip dari DetikNews, Kamis (4/6/2026).

Silmy mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6) malam dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu. Setibanya di lokasi, mantan Dirjen Imigrasi tersebut langsung menuju meja resepsionis untuk menyerahkan diri, meski sempat diketahui tidak membawa kartu identitas.

Ketika ditanya oleh awak media mengenai keberadaannya yang sempat dicari penyidik, Silmy enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengaku bahwa dirinya tetap beraktivitas seperti biasa sebelum akhirnya memutuskan datang ke kantor KPK.

“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy singkat.

Setelah selesai mengisi data diri di lobi, Silmy langsung digiring petugas menuju lantai atas ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus OTT tersebut.

Sempat Dicari KPK dan Diminta Kooperatif

Sebelumnya, KPK sempat melacak keberadaan Silmy setelah menggelar operasi senyap di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Posisi Silmy saat itu terdeteksi masih berada di kawasan Jakarta, sehingga KPK secara terbuka mengimbau agar ia bersikap kooperatif.

“Kami masih menelusuri informasi terkait kasus tersebut, sehingga tim membutuhkan kehadiran dan keterangan dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar beliau kooperatif dan bersedia menyerahkan diri ke KPK guna membantu kelancaran proses penanganan perkara ini,” jelas Budi pada Rabu (3/6) kemarin.

17 Orang Diamankan, Status Hukum Ditentukan Hari Ini

Dalam OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tersebut, tim penindak KPK total mengamankan 17 orang. Mereka terdiri dari unsur penyelenggara negara hingga pihak swasta yang diduga terlibat.

Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari belasan orang yang terjaring operasi tersebut. Kepastian mengenai status hukum Silmy Karim dan pihak-pihak lainnya akan diumumkan secara resmi oleh KPK pada hari ini.

“Nanti (perkembangannya) akan kami sampaikan ya,” pungkas Budi. (*)

Comment