MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Dinas Pendidikan (Disdik), untuk mengambil tindakan nyata terhadap sekolah yang masih nekat menggelar acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
Meski surat edaran larangan telah diterbitkan, praktik di lapangan dinilai masih marak dan membebani orang tua siswa.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengungkapkan bahwa surat edaran dari Pemerintah Kota Makassar sering kali hanya dianggap sebagai formalitas tanpa implementasi yang kuat.
“Belajar dari tahun sebelumnya, meskipun surat edaran telah disampaikan secara tegas, masih banyak pelanggaran yang terjadi tanpa diikuti pemberian sanksi. Aturan yang ada belum dijalankan secara maksimal,” ujar Ari, saat dikonfirmasi Kamis (23/4/2026).
Ari menekankan bahwa larangan ini bukan kebijakan baru. DPRD Makassar telah berulang kali merekomendasikan penghentian kegiatan perpisahan di luar sekolah karena potensi pungutan yang memberatkan wali murid, baik untuk sewa gedung, konsumsi, maupun transportasi.
Ia menyayangkan pola lama yang masih bertahan, dimana siswa sering diminta patungan antar kelas untuk mendanai acara seremonial tersebut.
“Sekolah seharusnya lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Jangan sampai aturan pemerintah hanya jadi ‘pembungkus kacang’ yang diabaikan,” tegasnya.
Menyikapi ketidakpatuhan sejumlah oknum kepala sekolah, Komisi D berencana melakukan pemanggilan resmi terhadap Dinas Pendidikan Kota Makassar dalam waktu dekat.
“Setelah agenda bimbingan teknis (bimtek) selesai, kami akan memanggil Dinas Pendidikan. Kami meminta sanksi tegas bagi sekolah mana pun yang terbukti mengabaikan aturan tersebut agar ada efek jera,” pungkas Ari.
DPRD Makassar menyatakan bahwa, langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa prosesi kelulusan siswa tetap berjalan khidmat tanpa harus menciptakan sekat ekonomi atau beban finansial tambahan bagi keluarga siswa di Kota Makassar. (*)
Comment