MENITNEWS.COM, JAKARTA — Industri perbankan syariah Indonesia menunjukkan performa yang semakin solid dan resilien, di tengah dinamika ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Maret 2026, total aset industri perbankan syariah nasional sukses menembus angka Rp1.061,61 triliun, atau tumbuh melesat 10,49 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pertumbuhan positif ini menjadi bukti nyata bahwa sektor keuangan berbasis syariah, semakin mendapat kepercayaan tinggi dari masyarakat serta memperkuat posisinya dalam sistem perbankan nasional.
”Pertumbuhan industri ini ditopang oleh peningkatan pembiayaan yang mencapai Rp716,40 triliun, naik 9,82 persen yoy. Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh signifikan sebesar 11,14 persen menjadi Rp811,76 triliun,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Sabtu (16/5/2026).
Ekspansi agresif perbankan syariah ini dibarengi dengan manajemen risiko yang sangat baik. Dari fungsi intermediasi, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) berada di level sehat 87,65 persen, mencerminkan optimalnya penyaluran pembiayaan ke sektor riil.
Hebatnya, agresivitas tersebut tidak mengorbankan kualitas aset. OJK melaporkan kualitas pembiayaan tetap terjaga ketat dengan rasio Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 2,28 persen dan NPF Net yang sangat rendah di angka 0,87 persen.
Capaian ini menjadi tonggak penting dalam keberhasilan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Untuk memperkokoh struktur industri, OJK saat ini mencatat sudah ada tiga bank syariah besar yang berhasil masuk dalam kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.
Sektor ini dipastikan akan semakin kompetitif dengan adanya proyeksi lahirnya satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses pemisahan (spin-off) pada tahun ini.
Tidak hanya bank besar, pembenahan juga menyasar sektor Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
OJK tengah mengakselerasi langkah efisiensi melalui konsolidasi terhadap 21 BPR/BPRS menjadi sembilan entitas yang jauh lebih kuat dan berdaya saing.
Guna mempercepat pertumbuhan ekosistem keuangan syariah, OJK juga bergerak cepat menelurkan regulasi baru.
Salah satunya adalah penerbitan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produk Investasi Perbankan Syariah, yang dilengkapi dengan sembilan pedoman produk inovatif.
Langkah strategis ini diperkuat oleh Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Komite ini aktif menerbitkan rekomendasi penting, mulai dari Daftar Efek Syariah, fatwa usaha bulion (emas) syariah, hingga optimalisasi penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan syariah.
Saat ini, beberapa instrumen keuangan syariah baru mulai menunjukkan hasil positif:
Cash Waqf Linked Deposit (CWLD): Telah menggalang dana sebesar Rp22,76 miliar dengan total proyek mencapai Rp907,73 juta.
Shariah Restricted Investment Account (SRIA): Telah mengimplementasikan nilai piloting hingga Rp1,35 triliun.
Di sisi lain, perbankan syariah juga terus mempertegas komitmennya pada ekonomi kerakyatan. Hingga kuartal pertama 2026, total pembiayaan yang disalurkan khusus untuk sektor UMKM telah mencapai Rp217,86 triliun.
Melalui kombinasi penguatan struktur, inovasi produk, dan keberpihakan pada UMKM, OJK optimistis perbankan syariah akan menjadi motor penggerak utama dalam memperluas inklusi keuangan dan menyokong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*)
Comment