MENITNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Roy Riady menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada terdakwa. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Tuntutan Uang Pengganti yang Fantastis
Poin utama dalam tuntutan jaksa adalah kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nilai total mencapai Rp 5.681.066.728.758 (sekitar Rp 5,6 triliun). Jaksa menegaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari harta tidak sah yang dinikmati terdakwa terkait proyek pengadaan ini.
Rincian uang pengganti tersebut terdiri dari penempatan dana sebesar Rp 809,5 miliar serta lonjakan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 yang mencapai Rp 4,87 triliun. Jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, apabila hartanya masih tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Sorotan terhadap Kejahatan Kerah Putih
Dalam amar tuntutannya, jaksa secara spesifik menyinggung adanya skema white collar crime atau kejahatan kerah putih. Jaksa meyakini bahwa tata kelola di PT AKAB, PT GOTO, PT Gojek Indonesia, serta berbagai perusahaan afiliasi lainnya digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul kekayaan atau memperkaya diri terdakwa.
“Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Gagal Membuktikan Sumber Kekayaan
Jaksa juga menyayangkan sikap Nadiem selama proses persidangan. Menurut jaksa, terdakwa tidak mampu membuktikan sumber perolehan harta kekayaannya yang dianggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya sebagai pejabat publik.
Alih-alih memberikan penjelasan yang substantif mengenai gaji atau pendapatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang tidak menyentuh pokok perkara. Hal ini justru memperkuat keyakinan jaksa bahwa lonjakan kekayaan tersebut merupakan bagian dari keuntungan haram dalam proyek Chromebook.
Atas perbuatan tersebut, Nadiem dinilai telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Comment