MENITNEWS.COM, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak provinsi tersebut berdiri.
Pencapaian itu diumumkan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Kamis (11/6/2026).
Penyerahan LHP dilakukan secara bersamaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan lima pemerintah kabupaten di wilayah Sulbar. Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan DPRD Sulbar, perwakilan BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, serta sejumlah pejabat daerah. Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengikuti agenda tersebut secara virtual.
Dalam sambutannya, Suhardi Duka menegaskan bahwa LHP BPK RI tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi Duka.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks, mulai dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, keterbatasan kapasitas fiskal daerah, hingga kebutuhan perencanaan dan penganggaran yang lebih presisi.
Selain itu, optimalisasi pendapatan daerah, penataan aset, efektivitas belanja modal dan bantuan sosial, penguatan sistem pengendalian intern, serta digitalisasi tata kelola keuangan juga menjadi fokus yang harus terus diperkuat.
Ia menambahkan, dinamika geopolitik global yang tidak menentu menuntut pemerintah daerah bersama DPRD untuk semakin cermat, selektif, dan efisien dalam menyusun program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Meski berhasil mempertahankan opini WTP, Suhardi Duka mengakui masih terdapat sejumlah catatan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera dibenahi.
Karena itu, ia memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemprov Sulbar, untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI dan menyelesaikannya paling lambat dalam waktu 60 hari.
“Masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah, Pemprov Sulbar telah menyiapkan empat langkah strategis dalam menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK RI.
Pertama, membentuk tim khusus yang bertugas memetakan seluruh rekomendasi, menetapkan penanggung jawab di masing-masing perangkat daerah, serta menyusun jadwal penyelesaian secara terukur.
Kedua, menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang melalui laporan berkala dan evaluasi rutin guna memastikan progres tindak lanjut dapat dipantau secara optimal.
Ketiga, meningkatkan kapasitas aparatur dengan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran untuk mencegah terulangnya kesalahan yang sama di masa mendatang.
Keempat, melakukan penindakan dan pemberian sanksi terhadap setiap temuan yang berindikasi menimbulkan kerugian negara atau daerah, termasuk upaya pemulihan kerugian serta penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suhardi Duka berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK RI terus diperkuat demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” pungkasnya. (*)
Comment