MENITNEWS.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah tersebut diterima langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (5/6/2026).
Capaian ini menjadi bukti konsistensi Pemkab Gowa di bawah kepemimpinan Bupati Sitti Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Darmawangsyah Muin dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bupati Husniah menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Gowa, serta berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan predikat WTP tersebut.
Menurutnya, penghargaan itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen pemerintahan dalam memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, maupun dari sisi manfaat bagi masyarakat.
“Ini hasil upaya bersama untuk memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. Setiap rupiah anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administrasi dan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Meski kembali meraih opini WTP, Husniah menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Di balik predikat WTP ini, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Momentum ini harus menjadi penyemangat untuk bekerja lebih bersih, lebih transparan, dan lebih berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi komitmen dan kerja sama Pemerintah Kabupaten Gowa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan daerah dilakukan selama 60 hari setelah laporan disampaikan oleh pemerintah daerah.
Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek utama, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Menurutnya, kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan secara tepat waktu turut mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
“Data dan dokumen yang diberikan sangat membantu dan disampaikan tepat waktu sehingga memudahkan proses pengujian. Selamat kepada Pemkab Gowa atas capaian Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Semoga ke depan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
BPK berharap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal sehingga kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat.
Juga mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, Wakil Ketua I DPRD, Hasrul Abdul Rajab, Sekretaris Daerah, Andy Azis, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bagian, serta Camat Lingkup Pemkab Gowa. (*)
Comment