MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi industri Perbankan Nasional tetap kuat dan stabil, meski nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menembus level Rp18.000.
OJK juga menegaskan tidak terdapat indikasi maupun potensi terjadinya penarikan dana besar-besaran atau bank rush di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pelemahan rupiah saat ini dipengaruhi oleh volatilitas pasar keuangan global serta penguatan dolar AS yang turut menekan mata uang negara berkembang, termasuk Indonesia.
Meski demikian, hasil pemantauan OJK menunjukkan fundamental industri perbankan nasional masih berada dalam kondisi yang sangat sehat dan memiliki daya tahan yang kuat terhadap berbagai tekanan eksternal.
“Di tengah berbagai risiko yang berasal dari dinamika global tersebut, ketahanan perbankan Indonesia tergolong sangat kuat. Pada April 2026, permodalan perbankan tetap terjaga tinggi yang tercermin dari rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,97 persen,” ujar Dian, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Pada akhir perdagangan Jumat, nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup pada level Rp18.036 per dolar AS. Secara harian, posisi tersebut menguat tipis 0,07 persen, namun secara kumulatif sejak awal tahun rupiah telah melemah sekitar 7,83 persen.
Selain permodalan yang kuat, kualitas kredit perbankan juga dinilai tetap terjaga. OJK mencatat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) per April 2026 berada di level 2,17 persen, masih jauh di bawah ambang batas 3 persen.
Dari sisi likuiditas, berbagai indikator juga menunjukkan kondisi yang memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 10 persen, AL/NCD mencapai 50 persen, Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 86,88 persen, serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 192,37 persen.
OJK: Tidak Ada Potensi Bank Rush
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi rush money akibat pelemahan rupiah, Dian menegaskan kondisi politik, keamanan, dan ekonomi nasional yang masih kondusif membuat risiko tersebut sangat kecil bahkan nyaris tidak ada.
Menurutnya, bank rush umumnya dipicu oleh hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Karena itu, menjaga kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam mempertahankan stabilitas sektor keuangan.
“OJK memandang saat ini tidak terdapat potensi bank rush karena situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia masih kondusif. Upaya menjaga kepercayaan masyarakat harus terus dilakukan melalui kinerja perbankan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian, dan manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Dampak Pelemahan Rupiah Dinilai Masih Terkendali
OJK mengakui pelemahan rupiah berpotensi memicu sejumlah dampak ekonomi, seperti kenaikan harga barang impor, penurunan daya beli masyarakat, hingga meningkatnya beban subsidi pemerintah.
Namun di sisi lain, pelemahan mata uang domestik juga dapat memberikan keuntungan bagi sektor ekspor karena meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Selain itu, sektor pariwisata juga berpotensi memperoleh manfaat karena Indonesia menjadi destinasi yang lebih menarik bagi wisatawan mancanegara.
Terkait risiko terhadap sektor perbankan, khususnya debitur yang memiliki kewajiban dalam valuta asing, OJK memastikan eksposur langsung perbankan terhadap fluktuasi kurs masih berada pada level aman.
Hal tersebut tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang per April 2026 tercatat sebesar 1,63 persen dengan posisi long, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 20 persen.
“Dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan relatif masih terbatas. Namun apabila pelemahan berlanjut dalam jangka panjang, tentu dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur yang memiliki eksposur tinggi terhadap valuta asing dan berpotensi meningkatkan risiko kredit,” kata Dian.
Hasil Stress Test: Perbankan Masih Tangguh Hadapi Tekanan
Sebagai langkah mitigasi risiko, OJK telah meminta seluruh perbankan menjaga kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) serta memperkuat permodalan.
Selain itu, regulator secara berkala melakukan pengujian ketahanan atau stress test untuk mengukur kemampuan bank dalam menghadapi berbagai skenario tekanan ekonomi, termasuk pelemahan nilai tukar.
“Hasil stress test menunjukkan sektor perbankan masih mampu menghadapi potensi tekanan yang timbul akibat pelemahan rupiah,” tegas Dian.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian global, OJK juga terus memperkuat pengawasan terhadap perbankan serta meningkatkan koordinasi dengan Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
OJK menyatakan bahwa, langkah tersebut dilakukan, guna memastikan stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional tetap terjaga serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan di tengah tantangan global yang terus berkembang. (*)
Comment