MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), menghadirkan program keringanan pajak berupa pembebasan denda hingga 100 persen, dan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Program tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026 dan ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan tersebut.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, insentif tersebut mencakup pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Irvandi, pemberian insentif menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak dan mendorong masyarakat segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.
Selain program keringanan pajak, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.
Dalam program tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai hadiah menarik, mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi hingga mesin cuci.
Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.
Program Gebyar Pajak diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat kesadaran bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program keringanan pajak sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026.
Selain memperoleh manfaat pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak, wajib pajak yang memenuhi ketentuan juga berkesempatan mengikuti Program Gebyar Pajak.
Untuk memudahkan proses pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di seluruh kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan Sulawesi Selatan. (*)
Comment