Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), memanggil perwakilan 13 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Sulawesi Barat untuk membahas anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 3 Juni 2026, secara khusus membahas perkembangan harga TBS setelah diberlakukannya kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berjalan pada 1 Juni 2026.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat tersebut, harga TBS sawit di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 berada pada kisaran Rp2.070 hingga Rp2.450 per kilogram. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan sebelum pengumuman kebijakan ekspor satu pintu, ketika harga masih berada pada kisaran Rp2.600 hingga Rp3.000 per kilogram.

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Suhardi Duka menilai harga TBS yang berlaku saat ini tidak mencerminkan kondisi pasar global dan tidak sejalan dengan harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang masih relatif baik.

“Seharusnya harga sekarang itu di sekitaran Rp3.000 (per kilogram). Tolong beritahu pimpinan mu di Jakarta bahwa kami dievaluasi dan Gubernur menyatakan bahwa harga yang ditentukan ini tidak sesuai dengan pasar global,” tegas Gubernur Suhardi Duka.

SDK meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Sulbar kepada manajemen pusat masing-masing perusahaan. Menurutnya, penurunan harga yang terjadi tidak memiliki dasar yang kuat jika mengacu pada perkembangan harga CPO dunia.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga TBS secara real time dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada pemerintah pusat.

“Nanti saya akan sampaikan ke Jakarta. Tapi kalau tidak berubah harga ini kemudian kami laporkan ke Jakarta dan katakan kasih tindakan, saya cabut, pasti ku cabut (izinya), karena saya juga harus tunduk sama pemerintah pusat,” ungkapnya.

Meski demikian, SDK mengaku memahami bahwa langkah penindakan terhadap perusahaan sawit memiliki konsekuensi besar terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan kelapa sawit.

“Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat. Karena itu saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk melindungi investasi dan dunia usaha di Sulawesi Barat. Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban melindungi kepentingan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan.

“Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulawesi Barat. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak,” ungkapnya.

SDK menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 kegiatan ekspor sawit masih dilakukan oleh perusahaan, namun berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Berdasarkan skema yang disampaikan pemerintah pusat, pengelolaan ekspor secara penuh direncanakan akan berada di bawah DSI mulai Januari 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut rapat tersebut, Gubernur meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan pesan pemerintah daerah kepada pimpinan perusahaan di Jakarta agar dilakukan evaluasi terhadap harga pembelian TBS di tingkat petani.

“Ini sebagai bagian dari tanggung jawab saya untuk mementau kondisi harga sawit di daerah yang saya pimpin. Semoga saja (harga) ini terjadi perubahan yang cepat, dan masing-masing saudara-saudara dari sini sampaikan langsung kepada pimpinan saudara-saudara di Jakarta. Bapak Gubernur memberikan peringatakan kepada kita,” pungkasnya. (*)

Comment