OJK Rilis Roadmap 2024-2027, Pacu Industri BPR dan BPRS Lebih Tangguh dan Digital

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen memperkuat eksistensi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Langkah ini diambil agar industri perbankan daerah tersebut tumbuh menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, tangguh, dan berkontribusi nyata dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM serta masyarakat lokal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa dinamika ekonomi global maupun regional saat ini menjadi tantangan serius bagi industri perbankan, tidak terkecuali BPR dan BPRS. Selain itu, pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor keuangan turut mengubah perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan layanan masyarakat.

“BPR dan BPRS kini menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit atau pembiayaan ke segmen mikro dan kecil. Kondisi ini juga diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit yang harus diantisipasi,” ujar Dian dalam keterangan tertulisnya.

Empat Pilar Strategis

Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK resmi menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027.

Roadmap ini akan menjadi kompas bagi BPR dan BPRS dalam merumuskan strategi bisnis yang resilien (tahan banting). Fokus pengembangannya bertumpu pada empat pilar utama:

  1. Penguatan Struktur dan Daya Saing.

  2. Akselerasi Digitalisasi BPR dan BPRS.

  3. Penguatan Peran BPR dan BPRS di Wilayah Setempat.

  4. Penguatan Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan.

Dian menambahkan, melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan usaha, memitigasi dampak gejolak ekonomi, serta mengoptimalkan fungsi intermediasi kepada masyarakat dan pelaku UMKM.

Kinerja Keuangan Tetap Positif

Meski dibayangi tantangan ekonomi, kinerja industri BPR dan BPRS terpantau tetap tumbuh positif dengan indikator keuangan yang sehat. Berdasarkan data OJK per Maret 2026, total aset industri ini tumbuh sebesar 3,70 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp236,69 triliun.

Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen (yoy) menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan ini ditopang oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang naik 3,16 persen (yoy) menjadi Rp165,49 triliun.

Dari sisi permodalan, industri ini memiliki bantalan yang kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen, berada jauh di atas ambang batas minimal regulator. Untuk menjaga kualitas aset, OJK terus mendorong pengetatan manajemen risiko, pengawasan pasca-pencairan kredit, serta kecukupan pembentukan cadangan kerugian.

Penopang Utama Sektor UMKM

Sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan komunitas lokal, BPR dan BPRS memegang peran krusial dalam ekosistem UMKM. Per Maret 2026, porsi penyaluran kredit ke sektor UMKM tercatat mendominasi hingga 50,07 persen dari total pembiayaan.

OJK menegaskan porsi tersebut masih sangat potensial untuk ditingkatkan. Sinergi dengan lembaga jasa keuangan lain serta partisipasi aktif dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)—seperti Kredit Melawan Rentenir (K/PMR) dan Kredit Sektor Pertanian (K/PSP)—akan terus digenjot.

Akselerasi Konsolidasi dan Sinergi BPD

Di sisi kelembagaan, OJK terus mengawal kebijakan pemenuhan modal inti minimum Rp6 miliar dan program konsolidasi. Langkah ini terbukti berjalan masif di lapangan.

Hingga akhir April 2026, OJK telah menyetujui penggabungan 57 BPR dan BPRS menjadi 18 entitas baru. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya saat ini sedang berada dalam proses perizinan peleburan atau penggabungan di OJK. Bagi bank yang belum memenuhi modal inti, OJK mendorong aksi korporasi berupa penambahan modal disetor atau bergabung dengan jejaring konsolidasi.

Lebih lanjut, OJK juga mendorong sinergi strategis antara BPR/BPRS milik Pemerintah Daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat. Format konsolidasi di bawah payung BPD ini diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan kredit mikro, tetapi juga mendongkrak standar tata kelola (good corporate governance) perbankan daerah demi menopang daya saing ekonomi nasional. (*)

Comment