Sanksi Administratif Membayangi, Pemprov Sulbar Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bergerak cepat membenahi sistem pengelolaan sampah di seluruh kabupaten. Langkah ini merupakan respons tegas atas sanksi administratif yang diterima akibat standar pengelolaan persampahan yang dinilai belum memadai.

Upaya strategis ini dibahas dalam pertemuan koordinasi bersama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH Suma) di Makassar, Selasa (5/5/2026).

Urgensi Pembenahan dan Dampak Lingkungan

Pembenahan ini dinilai mendesak karena buruknya manajemen sampah berdampak langsung pada:

  • Penurunan kualitas lingkungan secara signifikan.

  • Risiko kesehatan bagi masyarakat luas.

  • Keterbatasan layanan persampahan yang layak.

Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan secara parsial. “Persoalan persampahan harus ditangani secara terarah, sistematis, dan berbasis perencanaan yang matang,” ujarnya.

Sinkronisasi Misi Gubernur dan Perencanaan Daerah

Langkah percepatan ini selaras dengan Misi ke-4 Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang fokus pada pembangunan infrastruktur, penguatan konektivitas, serta pelestarian lingkungan hidup demi pembangunan berkelanjutan.

Amujib menambahkan bahwa Pemprov membutuhkan panduan teknis yang jelas agar solusi persampahan dapat terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Kolaborasi Lintas Wilayah

Dalam pertemuan tersebut, para Kepala Bapperida dari seluruh kabupaten se-Sulbar memaparkan kondisi riil di wilayah masing-masing. Data lapangan ini akan digunakan untuk:

  1. Merumuskan solusi yang tepat sasaran sesuai karakteristik tiap daerah.

  2. Menyusun skema perbaikan menyeluruh dengan pendampingan khusus dari Pusdal LH Suma.

  3. Memastikan standar layanan persampahan terpenuhi agar sanksi administratif segera dicabut.

“Tujuan kami bukan sekadar menggugurkan sanksi, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan layanan yang jauh lebih baik,” tegas Amujib.

Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran internal Bapperida Sulbar, seluruh Kepala Bapperida kabupaten se-Sulawesi Barat, serta tim teknis dari Pusdal LH Suma. (*)

Comment