OJK Sita 41 Aset BPRS Gebu Prima di Sumut, Bongkar Dugaan Penipuan Pembiayaan Syariah Rp15,47 Miliar

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima (GP), Medan, Sumatera Utara.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya memulihkan kerugian yang dialami bank akibat dugaan penyimpangan pembiayaan senilai Rp15,47 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, Minggu (21/6/2026), penyitaan dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan dari pengadilan negeri setempat.

Langkah tersebut bertujuan mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana perbankan.

Sebanyak 41 aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.

Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah agunan diketahui hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memastikan efektivitas penegakan hukum serta pemulihan kerugian.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di BPRS Gebu Prima yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025.

Perkara tersebut melibatkan mantan Direktur Utama berinisial IP dan pihak pengguna dana akhir (end user) berinisial MIL.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.

Modus yang digunakan yakni pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga disalurkan menggunakan dokumen identitas serta dokumen pendukung yang tidak sah dan tidak melalui prosedur pembiayaan sebagaimana mestinya.

Dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sekaligus menutup pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak terhadap kualitas pembiayaan bank.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor disangka melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.

OJK menegaskan keberhasilan penyitaan puluhan aset tersebut merupakan hasil sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ke depan, OJK memastikan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Langkah OJK tersebut, dilakukan untuk menjaga integritas industri keuangan, melindungi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. (*)

Comment