MENITNEWS.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah keduanya diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Universal Peak diduga menjalankan penipuan berkedok investasi saham, sementara BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online (pinjol) dan kartu kredit tanpa memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan investasi di Indonesia.
Perusahaan tersebut diduga menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan meminta masyarakat menyetor dana sebagai deposit. Para anggota dijanjikan memperoleh keuntungan melalui alokasi pembelian saham IPO yang belakangan diduga bersifat fiktif dan dibagikan secara acak.
Selain tidak mengantongi izin OJK, Universal Peak juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan layanan konsultasi penyelesaian pinjaman online. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban.
Korban juga diminta sengaja melakukan gagal bayar sebelum BAFI Group Indonesia menjanjikan akan menyelesaikan seluruh utang pinjaman online. Sebagai imbalannya, perusahaan meminta sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan.
Satgas PASTI juga menemukan bahwa dalam materi promosinya, BAFI Group Indonesia mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK.
Namun, hasil pemeriksaan memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Satgas PASTI Lakukan Pemblokiran
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan kedua entitas tersebut.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Imbauan untuk Masyarakat
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Masyarakat juga diminta mewaspadai jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim telah berizin dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat sekaligus meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (*)
Comment