MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menegaskan bahwa informasi mengenai rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang beredar di media sosial tidak benar.
Isu tersebut sempat memicu beragam tanggapan masyarakat setelah sejumlah unggahan menyebut Pemprov Sulsel akan menaikkan tarif PKB dalam waktu dekat. Namun, Bapenda memastikan tidak ada kebijakan kenaikan PKB yang sedang disiapkan.
Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengatakan usulan perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas bersama DPRD Sulsel bukan terkait kenaikan PKB, melainkan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru.
“Tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan pertama atau kendaraan baru. Sementara BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, Bapenda Sulsel saat ini tengah mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tersebut telah dibahas bersama DPRD Sulsel pada pekan lalu dan tidak memuat usulan kenaikan tarif PKB.
Dalam usulan tersebut, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama direncanakan naik dari 7 persen menjadi 10 persen. Tarif ini hanya berlaku pada transaksi kendaraan baru dari dealer kepada pemilik pertama.
Sementara itu, BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya tetap dibebaskan alias gratis.
Menurut Andi Satriady, penyesuaian tarif diperlukan karena tarif BBNKB Sulsel saat ini masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah provinsi lain. Saat ini Sulsel menerapkan tarif 7 persen, sama seperti Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Penyesuaian tersebut juga dilakukan untuk menjaga keseimbangan penerimaan daerah setelah diberlakukannya kebijakan opsen BBNKB dan penghapusan BBNKB kedua.
Selain BBNKB, Bapenda Sulsel juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Usulan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang menetapkan tarif maksimal PBBKB sebesar 10 persen.
Saat ini, tarif PBBKB di Sulsel sebesar 7,5 persen dan diberlakukan sama bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Penyesuaian tarif dinilai diperlukan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya mengatur aspek perpajakan, perubahan Perda juga mencakup penambahan objek retribusi daerah dan penyempurnaan sejumlah ketentuan teknis guna meningkatkan efektivitas pendapatan daerah sesuai rekomendasi Kementerian Keuangan.
Sejumlah objek retribusi baru yang diusulkan antara lain layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Laboratorium Kesehatan Daerah, Unit Transfusi Darah, Kebun Raya Pucak Maros, layanan Bus Trans Sulsel, penggunaan stadion, laboratorium pengujian tenaga kerja, aplikasi Baju Bodo, pemanfaatan kendaraan bermotor dan alat berat, usaha BLUD SMK, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
“Masih banyak potensi retribusi yang belum diakomodir dalam perda saat ini. Karena itu, kami mengusulkan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Andi Satriady.
Pemprov Sulsel Beri Bebas Denda dan Diskon PKB
Di tengah beredarnya isu kenaikan pajak, Pemprov Sulsel justru memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pembebasan denda dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Program yang berlangsung pada 1–30 Juni 2026 tersebut memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pada tahun 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga menggelar Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Berbagai hadiah disiapkan, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi, hingga mesin cuci. Pengundian hadiah dijadwalkan berlangsung setiap triwulan hingga akhir tahun 2026. (*)
Comment