Kementan Tegaskan Penggunaan Paracetamol Untuk Tanaman Cabai Berbahaya, Tidak Memiliki Dasar Ilmiah

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa, penggunaan obat manusia seperti paracetamol dan vitamin B kompleks pada tanaman cabai tidak memiliki dasar ilmiah dan tidak direkomendasikan dalam praktik budidaya hortikultura di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan petani menggunakan paracetamol dan vitamin B kompleks sebagai campuran untuk tanaman cabai.

Melalui Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementan mengimbau petani agar tetap menggunakan sarana produksi pertanian yang telah terdaftar, teruji, serta sesuai dengan prinsip Good Agricultural Practices (GAP) guna menjamin keamanan pangan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mendukung keberlanjutan usaha tani.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Muhammad Agung Sunusi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang memadai yang menunjukkan paracetamol mampu meningkatkan produktivitas tanaman cabai secara konsisten, aman, dan ekonomis.

“Pemerintah mendorong penggunaan pupuk, pestisida, serta zat pengatur tumbuh yang telah memiliki izin edar dan didukung hasil penelitian ilmiah. Penggunaan obat-obatan yang diperuntukkan bagi manusia, seperti paracetamol maupun vitamin B kompleks, pada tanaman belum memiliki rekomendasi resmi dalam praktik budidaya cabai di Indonesia,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, praktik tersebut diduga muncul dari pengalaman empiris sebagian petani maupun informasi yang beredar di media sosial. Namun, setiap inovasi di sektor pertanian harus didasarkan pada hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebelum diterapkan secara luas.

Menurut Agung, penggunaan obat manusia pada tanaman hortikultura secara masif berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Selain belum terbukti efektif sehingga dapat meningkatkan biaya produksi, penggunaan senyawa farmasi juga dikhawatirkan meninggalkan residu di lingkungan, mengganggu keseimbangan mikroorganisme tanah, serta memunculkan persepsi keliru bahwa obat manusia dapat menggantikan sarana produksi pertanian yang telah melalui proses registrasi dan pengujian.

Ia menambahkan, sejumlah penelitian internasional memang menunjukkan tanaman mampu menyerap senyawa paracetamol dari media tanam dan mengakumulasikannya pada jaringan tanaman dalam kondisi tertentu. Namun, penelitian tersebut masih bersifat laboratorium dan belum dapat dijadikan dasar rekomendasi dalam budidaya tanaman pangan di Indonesia.

“Sejauh ini belum terdapat kajian resmi di Indonesia yang merekomendasikan penggunaan paracetamol sebagai sarana produksi pertanian. Oleh sebab itu, prinsip kehati-hatian harus tetap dikedepankan,” katanya.

Menanggapi alasan yang berkembang di media sosial mengenai kenaikan biaya produksi akibat pelemahan nilai tukar rupiah, Kementan memastikan pemerintah terus menjaga ketersediaan dan keterjangkauan sarana produksi pertanian.

Langkah tersebut dilakukan melalui pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dan pupuk komersial, mendorong pemanfaatan pupuk organik serta pupuk hayati, hingga mengoptimalkan penggunaan pupuk dan pestisida yang telah terdaftar sesuai rekomendasi teknis.

Selain itu, penyuluh pertanian di seluruh daerah terus memberikan pendampingan kepada petani agar teknologi budidaya yang diterapkan berbasis hasil penelitian dan mampu meningkatkan produktivitas secara berkelanjutan.

Kementan juga menegaskan bahwa fluktuasi nilai tukar memang dapat memengaruhi sebagian bahan baku industri pupuk dan pestisida.

Namun pemerintah terus berkoordinasi dengan produsen, distributor, dan pemerintah daerah untuk memastikan pasokan tetap tersedia bagi petani.

Di sisi lain, Humas Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Alif Al Syahban, menilai fenomena penggunaan obat manusia pada tanaman lebih didorong oleh upaya mengejar viralitas di media sosial dibandingkan penyebaran inovasi pertanian berbasis ilmu pengetahuan.

“Konten seperti ini lebih bertujuan mengejar penonton, tanda suka, dan pengikut. Kreator konten diharapkan lebih bijaksana dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik. Informasi yang tidak didasarkan pada kajian ilmiah berpotensi menyesatkan masyarakat dan mendorong praktik budidaya yang tidak tepat,” tegas Alif.

Ia menambahkan bahwa setiap inovasi di sektor pertanian harus melalui proses penelitian, pengujian, dan validasi yang memadai agar benar-benar memberikan manfaat bagi petani tanpa menimbulkan risiko terhadap kesehatan, lingkungan, maupun keberlanjutan produksi pertanian nasional.

Kementan pun mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial serta selalu merujuk pada rekomendasi resmi dari pemerintah, perguruan tinggi, maupun lembaga penelitian yang kompeten di bidang pertanian. (*)

Comment