Perumda Parkir Makassar Raya Percepat Pendataan Jukir Liar di Biringkanaya dan Tamalanrea

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya mempercepat pendataan juru parkir (jukir) liar di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea sebagai bagian dari upaya penataan sistem perparkiran serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah tersebut menjadi fokus dalam kegiatan Roadshow Sosialisasi Program Kerja yang memasuki hari kedelapan dan digelar di dua Kecamatan tersebut pada Rabu (17/6/2026).

Kegiatan ini melibatkan jajaran direksi, Dewan Pengawas (Dewas), Tenaga Ahli, kepala bagian, kepala subbagian, hingga staf Perumda Parkir Makassar Raya.

Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan Adrianto, mengatakan roadshow bertujuan memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan pemerintah kecamatan maupun kelurahan dalam menata sektor perparkiran di Kota Makassar.

“Alhamdulillah, dari hasil kegiatan di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea, seluruh pertanyaan dan kegelisahan teman-teman di kecamatan dapat kami jawab dengan baik. Ini menjadi langkah awal untuk membangun sinergi yang lebih kuat ke depan,” ujar Andi Ryan, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, kedua wilayah tersebut masih menghadapi persoalan keberadaan jukir liar yang belum terdaftar secara resmi. Bahkan, terdapat dugaan hasil pungutan parkir disetorkan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kita mengetahui masih banyak jukir liar yang belum terdata, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi. Karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara Perumda Parkir, camat, lurah, dan masyarakat dalam melakukan pendataan serta penataan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendataan awal, Kecamatan Tamalanrea memiliki sekitar 81 titik atau personel yang menjadi perhatian dalam program penataan. Sementara itu, di Kecamatan Biringkanaya terdapat 31 titik yang akan menjadi fokus pendataan.

Meski jumlah titik di Biringkanaya lebih sedikit, wilayah tersebut memiliki tantangan tersendiri karena cakupan wilayahnya yang luas serta tingginya aktivitas perusahaan dan kawasan usaha yang membutuhkan pengawasan lebih intensif.

Andi Ryan menegaskan, Perumda Parkir Makassar Raya telah memberikan peringatan terhadap lokasi-lokasi yang melakukan pungutan parkir tanpa dasar kerja sama resmi maupun kewenangan yang sah.

“Kami sudah mempertegas kepada pihak kelurahan dan kecamatan bahwa apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar kerja sama yang sah, maka hal tersebut tidak dibenarkan. Jika berbicara mengenai retribusi, tentu harus mengikuti aturan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Ke depan, Perumda Parkir Makassar Raya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menjaga ketertiban, mempercepat pendataan jukir, serta meningkatkan kualitas pelayanan parkir bagi masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar maupun pelayanan parkir yang tidak sesuai ketentuan melalui layanan pengaduan Perumda Parkir Makassar Raya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar penataan parkir di Kota Makassar dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” tutup Direktur Perumda Parkir Makassar Raya, Andi Ryan. (*)

Comment