MENITNEWS.COM, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (KominfoSS) resmi menyerahkan Daftar Informasi Publik (DIP) kepada Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat pada Kamis, 7 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor KI Sulbar, Gedung Merah Putih, Mamuju.
Penyerahan DIP dilakukan oleh Kabid Komunikasi Publik dan Media (KPM), Dian Afrianty, yang mewakili Kepala Dinas KominfoSS Sulbar selaku PPID Utama, kepada Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa penyerahan DIP merupakan bukti nyata komitmen Pemprov dalam menjalankan misi ketiga Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
”DIP ini sangat membantu masyarakat untuk mengetahui jenis informasi apa saja yang tersedia dan dapat diakses secara legal. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan pelayanan informasi berjalan terbuka dan terukur,” ujar Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Ridwan.
Kepala Dinas Kominfo Sulbar menambahkan, di dalam dokumen DIP tersebut tercantum informasi yang wajib diumumkan secara berkala, termasuk mekanisme permohonan informasi bagi warga yang membutuhkan.
Apresiasi Dari Komisi Informasi
Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Pemprov Sulbar.
Menurutnya, kepatuhan badan publik dalam menyerahkan DIP adalah indikator utama keseriusan pemerintah dalam melayani hak informasi publik.
”Sejauh ini baru beberapa badan publik yang menyerahkan DIP. Selain PPID Utama Pemprov Sulbar, sebelumnya ada BPK Perwakilan Sulbar dan beberapa instansi vertikal lainnya,” ungkap Ikbal.
Lebih lanjut, Ikbal menekankan bahwa penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif belaka.
Hal ini merupakan sinergi strategis Kominfo Sulbar, untuk membangun kepercayaan masyarakat (public trust) serta mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan daerah. (*)
Comment