MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Polrestabes Makassar tengah menyelidiki tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan penggunaan kredit modal kerja yang diterima PT TKM dari Bank BNI Makassar. Tak main-main, kerugian negara dalam kasus tersebut lebih dari Rp60 miliar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, praktik ini terjadi dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018. Dia bahkan menyebut kerugian negara atas kasus tersebut masih berpotensi bertambah.
“Jadi, ada tindak pidana korupsi dari kredit PT TKM dari salah satu bank BUMN yakni Bank BNI dengan kerugian negara sebesar Rp60 miliar lebih. Ini masih bisa naik,” ungkap Irjen Pol Yudhiawan saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (04/11/2024).
Adapun modusnya, Yudhi mengungkapkan bahwa pengajuan fasilitas kredit tersebut menggunakan dokumen kontrak palsu.
“Modusnya adalah mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan dokumen palsu, dokumen kontrak palsu itu berarti sudah ada niat jahat,” ungkapnya.
Lebih jauh Ia menjelaskan bahwa awalnya PT. TKM memiliki kontrak dengan PT. STIP senilai Rp118 miliar. Sehingga untuk mengerjakan kontrak tersebut, PT. TKM menambah plafon kredit modal kerja dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) pada bank pelat merah tersebut, agar permohonan kredit PT. TKM disetujui oleh pihak Bank. Maka, PT. TKM terlebih dahulu memalsukan kontrak.
“Sebagai jaminan dengan memanipulasi nilai dari Rp118 miliar menjadi Rp258 miliar, dan mengubah nomor rekening pembayaran serta memalsukan tanda tangan pihak direksi PT. ST,” beber Yudhiawan.
Setelah penambahan kredit PT. TKM disetujui oleh BNI, maka kurun waktu Januari 2017 sampai April 2018, PT. KIM telah mencairkan fasilitas kredit modal kerja secara bertahap.
Sesuai perjanjian kredit antara PT. TKM dengan BNI bahwa untuk setiap pencairan diperuntukkan kredit modal kerja.
Pada akhir tahun 2019, kredit tersebut macet sehingga BNI melakukan penjualan atas seluruh jaminan fix aset berupa tanah dan bangunan. “Kemudian PT. TKM meminta untuk menurunkan nilai kredit macetnya sehingga tersisa Rp60 miliar,” jelas Yudhiawan.
Dengan adanya pemalsuan dokumen dalam permohonan dan pencairan kredit dari Bank plat merah itu kepada PT. TKM, terdapat indikasi kerugian negara pada BNI sentra kredit menengah Makassar senilai Rp60 miliar.
“Adapun pasal yang di kenakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 JO. Pasal 18 uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” sebut Yudhiawan.
Sejauh ini, kata Yudhiawan, saksi-saksi yang telah diperiksa tiga orang dari BNI, tiga orang dari PT. ST, empat orang dari PT. TKM, dan dari Ahli Pengelolaan Keuangan Negara. (*)
Comment