MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Corporate Secretary PT. Bank Sulselbar, Hartani Djurnie, memberikan tanggapan terkait kasus korupsi kredit konstruksi yang melibatkan oknum pegawai di bank pelat merah itu. Dia mengakui adanya oknum yang terlibat dalam permasalahan kredit macet itu.
Menurut Hartani, press conference Polda Sulsel Subdit III pada tanggal 12 November 2024 di Kantor Polda Sulsel yang salah satu poinnya menyebut pegawai Bank Sulselbar terlibat, itu diakuinya. Dia pun menghargai proses hukum yang sementara ini sudah berjalan.
“Bank Sulselbar menghormati dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami akan melakukan pendampingan hukum kepada pegawai yang bersangkutan, dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” terang Hartani kepada Menitnews.com.
Bank Sulselbar, lanjut Hartani, berkomitmen untuk selalu melaksanakan Good Corporate Governance (GCG). Tentunya, kata dia, dengan tetap menanamkan nilai budaya kerja integritas kepada seluruh pegawai.
“Tentu saja dengan menjalankan pekerjaan masing-masing, sesuai dengan SOP dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian,” jelas Hartani.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulsel menetapkan 21 tersangka kasus korupsi yang meugikan negara Rp84 miliar. Termasuk kredit macet konstruksi yang melibatkan oknum di Bank Sulselbar.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi besar. Kasus-kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp84 miliar.
Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sulsel menggarap berbagai kasus yang melibatkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan sektor perbankan di wilayah Sulawesi Selatan.
Beberapa kasus yang ditangani meliputi pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada 2020, serta pembangunan Pasar Labukkang di Kota Parepare pada 2019.
Modus yang teridentifikasi dalam kasus-kasus ini melibatkan penggunaan perusahaan fiktif, ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak, serta perubahan spesifikasi pekerjaan tanpa prosedur yang benar.
“Ini modus operandinya, yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak kemudian juga, mengubah spesifikasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,” jelas Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Dikatakan Yudi, Ditreskrimsus juga berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi di sektor perbankan.
Kasus tersebut antara lain penyalahgunaan fasilitas kredit konstruksi di Bank BPD Sulselbar antara 2020 hingga 2023, serta penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di beberapa cabang Bank BRI.
Kasus-kasus perbankan ini diduga melibatkan dokumen fiktif dan analisa kredit yang tidak sesuai prosedur.
“Ini motif operandinya melakukan analisa kredit modal kerja yang tidak sesuai mekanisme memberikan kredit diluar tujuan penggunaannya, jadi intinya mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara supaya uang itu segera keluar, otomatis ada pihak yang dirugikan,” tukasnya.
Hingga kini, total ada 21 tersangka yang telah ditetapkan, di antaranya AA, JP, MS, OA, EJ, dan DM, dengan keterlibatan 453 saksi serta 12 ahli dalam proses penyidikan.
“Barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulsel mencakup 350 dokumen resmi, 14 kendaraan roda empat, 10 truk, 8 unit forklift, serta uang tunai sebesar Rp 2,295 miliar,” imbuhnya.
Upaya penyelamatan kerugian negara sejauh ini mencapai Rp 8,703 miliar, sementara total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 84,887 miliar.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Hukuman yang diancamkan berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami sangat menghargai dukungan media dan masyarakat. Bersama, kita bisa memerangi korupsi untuk Indonesia yang lebih baik,” tutupnya. (gan)
Comment