CCW Minta Kejati Usut Potensi Kerugian Negara Temuan BPK Rp 4,5 Miliar Pengadaan Mebel di Disdik Sulsel

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Celebes Corruption Watch (CCW), Masryadi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengusut dugaan potensi kerugian negara, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 4,5 Miliar pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun 2023.

“Kita berharap ini direspons langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel, segera bisa memproses penyelidikan karena bukan delik aduan tetapi ini sudah temuan,” beber Maryadi, Selasa (19/11/2024).

Jadi, dengan kondisi pembayaran paket pekerjaan yang tidak Sesuai dengan Surat Pesanan alias tidak sesuai spesifikasi, maka pengadaan mebel tingkat SMA Negeri pada Dinas Pendidikan Sulsel tahun 2023 sangat patut sekali dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Nah, kita berharap Kejati Sulsel masuk disitu mengusut tuntas proyek pengadaan mebel berupa meja dan kursi kayu tingkat SMA Negeri pada tahun 2023 di Dinas Pendidikan Sulsel,” ujarnya.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, LRA Provinsi Sulawesi Selatan untuk TA 2023 menyajikan realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp340.217.620.905,72 atau 80,97% dari anggaran sebesar Rp421.128.356.932,000. Realisasi Belanja tersebut tersebut di antaranya digunakan untuk belanja pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp276.899.433.891,00 dan realisasi sebesar Rp234.547.255.666,00 atau 84,70%.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Dinas Pendidikan Sulsel diketahui terdapat beberapa permasalahan Belanja Modal Mebel pada SMA Negeri sebesar Rp 4,5 miliar tidak sesuai spesifikasi.

Dinas Pendidikan pada Bidang SMA merealisasikan Belanja Modal Mebel berupa meja kayu dan kursi kayu berdasarkan Surat Pesanan Nomor 010/7202- SMA/DISDIK tanggal 27 Juni 2023 sebesar Rp 3.586.836.000,00 (termasuk PPN) oleh CV DPU dan berdasarkan Surat Pesanan Nomor 010/12103-SMA/DISDIK tanggal 11 September 2023 sebesar Rp1.199.232.000,00 (termasuk PPN) oleh CV BNU.

Atas pengadaan mebel oleh CV DPU tersebut, telah dilakukan pembayaran sebesar Rp3.586.836.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan pembayaran terakhir dengan SP2D Nomor 10377/SP2D/LS-BARANG-JASA/XI/2023 tanggal 30 November 2023.

Adapun pengadaan mebel oleh CV BNU telah dilakukan pembayaran sebesar Rp1.199.232.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan SP2D Nomor 09901/SP2D/LS-BARANG-JASA/XI/2023 tanggal 17 November 2023.

Pembuatan meja dan kursi oleh CV BNU menggunakan jenis dan kualitas kayu yang sama yang dibuat pada tiga lokasi workshop yaitu di Wajo, Bone, dan Takalar. Adapun pembuatan meja dan kursi oleh CV DPU juga menggunakan jenis dan kualitas kayu yang sama yang dibuat pada lokasi workshop di Bone.

Pemeriksaan terhadap surat pesanan, hasil pemeriksaan fisik dan hasil pengujian kualitas kayu, menunjukkan bahwa kualitas meja dan kursi kayu yang diadakan oleh CV DPU dan CV BNU tidak memenuhi kualitas kayu kelas I sebagaimana disyaratkan dalam surat pesanan.

Hasil pengujian kualitas kayu yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Berita Acara Pengujian Mutu Hasil Hutan Kayu Nomor 19/BAP-UMHHK/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 dan Berita Acara Pengujian Mutu Hasil Hutan Kayu Nomor 20/BAPUMHHK/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, menunjukkan bahwa meja kayu dan kursi kayu yang diadakan oleh CV DPU dan CV BNU merupakan kayu jenis Jati (Tectona Grandis) dengan Kelas Kuat I, Kelas Awet II, dan Kwalita Mutu II (Kedua). Kualitas kayu yang tidak sesuai dengan surat pesanan.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4,5 miliar atas pengadaan meja kayu dan kursi kayu yang tidak sesuai spesifikasi.

BPK merekomendasikan Gubernur Sulawesi Selatan agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menagih penyedia paket pekerjaan belanja modal mebel melakukan penyesuaian item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp 4,5 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Andi Nadjamuddin, yang dikonfirmasi tidak menanggapi pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp (WA) hingga berita ini ditayangkan.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Heri Sumiharto, mengaku kalau masalah ini bukan ranahnya untuk menanggapinya.

“Maaf, saya tidak pada posisi bisa menjawab, karena ini kegiatan pada tahun 2023 di bidang SMA. Sedangkan saya bukan pengelolanya,” jelas Heri. (cil)

Comment