MENITNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah secara resmi menetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional.
Pilkada serentak 2024 meliputi pemilihan gubernur/wakil gubernur, pemilihan walikota/wakil walikota, dan pemilihan bupati/wakil bupati.
Kabar baik tentang hari libur nasional ini, disampaikan langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Mendagri mengatakan penetapan libur nasional itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 21 November 2024.
“Kami ingin menyampaikan pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional,” jela Mendagri, dalam konferensi pers setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Tito berharap, dengan adanya keputusan ini, masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.
Keputusan libur nasional ini juga, diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Pilkada 2024 dilakukan serentak pada 545 daerah. Rinciannya, 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (bs)
Comment