MENITNEWS.COM, JAKARTA — Wajib ditahu. Korlantas Polri terus gencar mensosialisasikan penghapusan data kendaraan sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut menjelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa lagi didaftarkan ulang. Dengan demikian, kendaraan tersebut akan menjadi tidak sah digunakan di jalan alias bodong.
“Itu juga kita masih sosialisasikan terus. Pasal 74 kan itu sudah ada di UU, jadi supaya masyarakat nggak kaget kalau nanti saya matikan (STNK) kamu kaget nanti,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia masih gemar memiliki kendaraan bekas.
Akan tetapi, banyak masyarakat yang tidak mengurus pajak karena mahalnya bea balik nama.
Tidak sedikit juga yang menunggu adanya pemutihan bea balik nama hingga denda pajak kendaraan.
Tapi hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah daerah setempat, dengan waktu yang belum bisa dipastikan.
Kemudian, menurut Yusri kebijakan penghapusan data kendaraan itu akan ideal bila BBN kendaraan bekas dan pajak progresif dinolkan.
“Dengan begitu, diharapkan masyarakat bisa lebih taat pajak,” ujarnya.
Kalaupun tetap mengabaikan sebagaimana memenuhi ketentuan pasal 74 ayat 2, tambah Yusri, maka data kendaraan akan tetap dihapus. (bs)
Comment