DPRD Sulbar Umumkan Usul Pemberhentian Wagub, Gubernur Suhardi Duka Pastikan Transisi Berjalan Cepat

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat resmi menggelar rapat paripurna pada Kamis (2/4/2026), dengan agenda utama pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar masa jabatan 2025–2030. Langkah ini diambil sebagai respons administratif atas wafatnya sang Wakil Gubernur di tengah masa jabatannya.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan momentum konstitusional yang krusial dalam perjalanan tata kelola pemerintahan daerah.

“Agenda ini adalah bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Suhardi.

Penghormatan Atas Dedikasi Almarhum

Suhardi menjelaskan bahwa dinamika transisi kepemimpinan kali ini merupakan situasi yang harus disikapi dengan kedewasaan dan kepatuhan penuh terhadap regulasi. Ia secara khusus memberikan penghormatan terakhir atas jasa almarhum selama menjabat.

“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” tuturnya dengan khidmat.

Secara teknis, proses ini merujuk pada beberapa regulasi utama, yakni:

  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

  • PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.


Mekanisme Pengisian Jabatan Kosong

Mengingat kekosongan jabatan terjadi sebelum masa jabatan mencapai dua setengah tahun, Gubernur memastikan bahwa posisi Wakil Gubernur akan segera diisi kembali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses pengisian jabatan akan melibatkan tiga partai pengusung utama, yakni Partai Demokrat, Partai NasDem, dan PKS.

Tahapan Pengisian Jabatan:

  1. Pengusulan: Partai politik pengusung menyepakati nama-nama kandidat.

  2. Penyaringan: Dua nama terpilih akan diajukan oleh Gubernur ke DPRD.

  3. Pemilihan: DPRD akan melakukan mekanisme pemungutan suara untuk menentukan satu nama pengganti.

Pertimbangan Geopolitik dan Aspirasi Publik

Dalam menentukan figur pengganti, Suhardi Duka menekankan pentingnya komunikasi politik yang harmonis antara pemerintah, partai pengusung, dan legislatif.

Ia juga secara spesifik menyebutkan faktor geopolitik sebagai salah satu bahan pertimbangan, mengingat almarhum Wakil Gubernur merupakan tokoh yang berasal dari Polewali Mandar (Polman).

“Kita akan mempertimbangkan suara publik, aspirasi partai politik, serta aspek geopolitik daerah untuk memastikan figur pengganti tetap menjaga bingkai persatuan daerah,” tegasnya.


Menjamin Stabilitas Pembangunan

Menutup arahannya, Gubernur berharap proses transisi ini tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Ia mengapresiasi langkah cepat DPRD Sulbar dalam memproses usulan pemberhentian ini.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” pungkas Suhardi.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulbar akan menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum untuk memulai proses pengisian jabatan secara resmi. (*)

Comment