Pengumuman untuk Pemilik Motor dan Mobil Bekas! Begini Cara Bayar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kabar gembira. Bagi para pemilik mobil dan motor yang dibeli secara tangan kedua alias bekas, tak perlu lagi risau kalau mau memperpanjang STNK nya.

Tak perlu lagi ada KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya. Adapun langkah-langkah bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Caranya adalah dengan melakukan proses balik nama kendaraan tanpa memerlukan identitas pemilik awal.

Namun, tetap dibutuhkan BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan sebagai syarat.

Setelah proses balik nama selesai, pemilik baru kendaraan dapat membayar pajak STNK secara online atau offline di kantor Samsat menggunakan KTP miliknya.

Cara melakukan balik nama kendaraan, baik motor atau mobil, harus melalui dua tahap. Dealer mobil dan motor terdekat.

Pertama, lakukan balik nama STNK terlebih dahulu, baru kemudian memproses balik nama BPKB. Selengkapnya dapat dibuka di website resmi Samsat. (bs)

Comment