Kanwil DJBC Sulbagsel Musnahkan BMMN Senilai Rp10,79 Miliar

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar, disaksikan para tamu undangan dan media, melakukan pemusnahan atas Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) Hasil Penindakan Periode Tahun 2024 senilai Rp. 10,79 Miliar. Dimana perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp6,88 Miliar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ilegal itu dilaksanakan di area parkir Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Walaupun hujan turun, tak jadi penghalang memunasnahkan semua barang yafng merugikan negara itu.

Pemusnahan BMMN atas hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel yang terdiri dari rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, Djaka Kusmartata, dan Kepala KPKNL Makassar.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmatarta, mengatakan dengan total nilai barang sebesar Rp 5.913.975.300,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp.l 3.976.896.670,-.

“Pemusnahan BMMN ini atas hasil penindakan Bea Cukai Makassar yang terdiri dari rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan parfum telah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Makassar dengan total nilai barang sebesar Rp 4.885.655.355.- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.912.697.394,” ungkap Djaka.

Sehingga total keseluruhan barang hasil penindakan yang dimusnahkan, tambah Djaka, sebanyak 6.887.552 batang rokok, 3.584 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan 402.240 Pcs Kosmetik (parfum) dengan total nilai barang sebesar Rp 10.799.630.655,- dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 6.889.594.064.

“Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai, atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai; UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” sebut Djaka.

Selain itu, lanjutnya, KPPBC Malili, KPPBC Parepare, dan KPPBC Kendari yang berada di bawah naungan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel juga telah melaksanakan pemusnahan BMMN hasil penindakan.

Bea Cukai Malili telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di halaman depan kantor KPPBC TMP C Malili, pada tanggal 7 November 2024 dengan total nilai barang Rp 1.289.629.800,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 884.135.780,-

Bea Cukai Parepare telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada tanggal 19 November 2024 dengan total nilai barang Rp 2.328.792.229,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.577.768.847.

Bea Cukai Kendari telah melaksanakan Pemusnahan BMMN hasil penindakan di KPPBC TMP C Kendari dan TPA Puuwatu pada tanggal 3 Desember 2024 dengan total nilai barang Rp 3.002.006.009,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.891.649.000.

Sehingga keseluruhan BMMN hasil penindakan yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan seluruh satuan kerja di bawahnya adalah senilai Rp 17.420.058.693, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11.243.147.691.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Juga Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kemenkeu. Termasuk Perusahaan Jasa Titipan dan masyarakat Indonesia atas sinergi dan dukungannya kepada kami dalam kegiatan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai,” ujar Djaka.

Djaka pun berharap agar sinergi dan kolaborasi ini dapat terus berjalan serta dikembangkan, agar dapat mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. (cil)

Comment