MENITNEWS.COM, JAKARTA — Pengendara kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika tidak punya, siap-siap dapat sanksi tegas.
SIM C diberikan untuk pengendara sepeda motor, sementara SIM A untuk pengendara mobil.
Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya, petugas kepolisian akan memberikan sanksi tilang.
Namun, sanksi yang diterima oleh pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali dan yang tidak membawa SIM itu berbeda.
Berdasarkan informasi dari TMC Polda Metro Jaya, terdapat perbedaan sanksi antara pengendara yang tidak mempunyai SIM dengan yang tidak membawa SIM.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas apa perbedaannya? Simak di sini penjelasannya yah.
Berdasarkan pasal 281 pada UU LLAJ 22 tahun 2009, pengendara yang tidak mempunyai SIM sama sekali, sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan, akan dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Sementara bagi yang tidak membawa SIM saat berkendara, berdasarkan Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM atau tertinggal saat pemeriksaan kendaraan di jalan, akan dikenakan pidana kurungan. Sanksi yang diberikan dapat berupa kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda maksimal Rp 250.000.
Jadi, jangan pernah nekat bawa kendaraan kalau belum punya SIM yah. Kalau tidak mau berurusan sama aparat kepolisian. (*)
Comment