MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Ini kabar baik bagi para pekerja. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025, disepakati menjadi Rp3.657.527.
Jika dibandingkan sebelumnya atau UMP 2024 nilainya naik Rp223.229 atau 6,5%.
“Iya benar. In Syaa Allah (disetujui buruh dan pengusaha), jadi ada titik temu di situ, dan tidak menjadi soal,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, Minggu (8/12/2024).
Kendati demikian, Jayadi bilang, UMP ini akan ditetapkan dan diumumkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, sebelum tanggal 11 Desember 2024. Saat ini, pihaknya juga belum menemukan kesepakatan sekaitan dengan Upah Minimum Sektoral (UMS).
Jayadi mengatakan, akan kembali membahasnya pekan depan.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/ kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan paling lambat tanggal 18 Desember 2024. hal itu tercantum pada Pasal 10 ayat (2) Permenaker No 16/2024.
“Tapi belum ditetapkan ya, nanti Pak Gubernur yang tetapkan langsung. Kita juga ini menunggu tentang penetapan UMS. Kita mau ini semuanya senang baik buruh dan pengusaha. UMS itu diperuntukkan bagi pekerjaan yang memiliki karakteristik dan resiko yang berbeda, kan ada yang tinggi, sedang, dan rendah. Masa kita mau samakan, contohnya PLN kan, yang menyelam di laut dan sebagainya. Jadi kita mau atur itu,” papar Jayadi.
Sebagai informasi, pada 2024 ini besaran UMP Sulsel berada di angka Rp3.434.298. Sehingga dengan hitungan kenaikan 6,5%, maka UMP Sulsel tahun depan akan naik Rp 223.229.
Hitungannya adalah Rp 3.434.298 × 6,5% = Rp 223.229.37 atau dibulatkan menjadi Rp223.229. Lalu, ditambah dengan nominal UMP yang berlaku saat ini, maka nilai upah minimum 2025 Sulsel menjadi sebesar Rp 3.657.527.
UMS Penetapan Upah Minimum Sektoral atau UMS dilakukan usai Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review terhadap Undang-Undang Ciptakerja. Setelah putusan ini sektoral ini Gubernur juga wajib menentukan UMS untuk sektor industri tertentu di suatu wilayah.
Jika melihat ke aturan pengupahan sebelumnya, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, belum ada diatur mengenai UMS.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral,” seperti tercantum pada Pasal 7 ayat (1), dikutip (4/12/2024).
Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral tingkat kabupaten/kota.
Adapun UMS juga diberlakukan untuk sektor tertentu, seperti karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lain, hingga tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Dari aturan itu juga dijelaskan UMS Provinsi harus lebih tinggi dari UMP. Selain itu UMS Kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, UMS didasarkan atas kesepakatan dewan pengupahan provinsi untuk Upah Minimum sektoral provinsi, dan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.
UMS Provinsi 2025 begitu juga dengan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2025, ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
Dengan aturan ini, Gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) permenaker tersebut, yang terbit pada Rabu, Tanggal 4 Desember 2024. (bs)
Comment