MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Menjelang tahun 2025, pemerintah berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kota Makassar, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK).
Kenaikan ini mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, yang mengharuskan UMP dan UMK naik sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024, UMP Sulsel untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMP 2024 yang tercatat sebesar Rp 3.434.298.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung kesejahteraan masyarakat di Sulsel.
UMK Makassar 2025
Sementara itu, Kota Makassar juga mencatatkan kenaikan UMK untuk tahun 2025. Berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Dewan Pengupahan Makassar, UMK Makassar 2025 naik menjadi Rp 3.880.136,865, yang berarti bertambah Rp 236.815,865 dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.643.321.
Kenaikan UMK ini dipastikan akan berdampak pada penghasilan pekerja di Makassar dan sekitarnya, yang dapat membantu meringankan beban hidup.
Diperkirakan, UMK di kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan akan mengikuti angka UMP provinsi, yaitu sebesar Rp 3.657.527,37. Beberapa kabupaten yang akan mengalami kenaikan UMK serupa termasuk Palopo, Parepare, Barru, dan beberapa daerah lainnya.
Daftar UMK di Sulsel 2025
Berikut adalah rincian perkiraan UMK untuk beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan pada tahun 2025:
– Kota Makassar: Rp 3.880.136,865 Kota
– Palopo: Rp 3.657.527
– Kabupaten Barru: Rp 3.657.527
– Kabupaten Enrekang: Rp 3.657.527
– Kabupaten Gowa: Rp 3.657.527
Selain Sulawesi Selatan, sejumlah provinsi lain di Indonesia juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2025. Beberapa di antaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, yang mengalami kenaikan upah signifikan. (mta)
Comment