MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di 2025 mendatang, mengalami kenaikan atau adanya pungutan tambahan yang disebut opsen. Kenaikannya tak tanggung-tanggung sebesar 10,67 persen!
Itu berlaku mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pajak tambahan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), lalu dengan turunan dalam Pergub Sulsel Nomor 20 Tahun 2024.
Dimana dalam Pergub itu diatur adanya tambahan PKB di 2025, dengan kenaikan beban 10,67%.
“Contoh konkretnya, apabila tahun ini (2024) masyarakat bayar pajak Rp1 Juta, mulai 5 Januari 2025 itu pajak kendaraannya naik menjadi Rp1.106.000,” terang Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Darmawayani, di Kantor Bapenda Sulsel.
Sementara untuk tambahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan opsen BBNKB, sebesar 16,20% dengan masuk ke Kabupaten/Kota mengalami peningkatan sebesar 54%.
“Pemanfaatan minimal 10% dari PKB termasuk opsen, digunakan untuk infrastruktur jalan dan jembatan, serta moda transportasi umum. Minimal 20% dari PAP digunakan untuk biaya pemeliharaan dan kelestarian sumber daya air permukaan,” pungkas Yani, sapaan akrab Darmawayani. (mta)
Comment