MENITNEWS.COM, GOWA — Memang manusia tak pernah ada puasnya. Sejatinya Dr Andi Ibrahim, punya penghasilan yang mapan sebagai Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kampus UIN Alauddin Makassar (UIN).
Andi Ibrahim adalah bos percetakan uang palsu (upal) di Kampus UIN Alauddin Makassar. Dia juga adalah Kepala Perpustakaan di kampus negeri itu.
Sebagai dosen PNS UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.
Sebagai dosen PNS, Andi Ibrahim menerima gaji setiap bulannya di kisaran Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.
Angka tersebut dikutip dari besaran gaji dosen Kemenag. Andi Ibrahim juga memperoleh penghasilan tambahan dari sertifikasi dosen, serta biaya hibah penelitian.
Nama Andi Ibrahim jadi perhatian publik setelah ditangkap Polres Gowa dalam kasus percetakan uang palsu. Dia adalah otaknya.
Publik pun penasaran berapa sebenarnya gaji dosen PNS Mengapa Dosen UIN Alauddin, Andi Ibrahim terlibat sindikat pencetak uang palsu?
Dikutip dari Kompas.com, gaji dosen PNS berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp6 juta per bulan.
Ada pula tambahan penghasilan lainnnya.
Gaji dosen sendiri, sebenarnya sama dengan PNS di instansi lainnya mengikuti golongan dan jabatannya.
Untuk gaji pokok dosen PNS, semuanya sama di setiap kampus negeri di seluruh Indonesia.
Gaji dosen PNS alias gaji dosen negeri didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk informasi saja, besaran gaji dosen tersebut merupakan gaji pokok. Artinya, dosen sebenarnya masih mendapatkan pendapatan lainnya di luar gaji pokok dalam perhitungan komponen take home pay.
Di Website resmi ipi.fah.uin-alauddin.ac.id, Andi Ibrahim ditulis dengan nama dan gelarnya.
Dr, Andi Ibrahim, S.Ag., SS., M.Pd, seorang dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar. (cil)
Comment