Khawatir Kabur ke Luar Negeri, Polres Gowa Cekal Tiga DPO Sindikat Uang Palsu

MENITNEWS.COM, GOWA — Polres Gowa terus melakukan pengejaran terhadap tiga buronan, yang terlibat dalam kasus produksi dan peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Untuk mempersempit ruang gerak para pelaku, pihak kepolisian telah melayangkan surat pencekalan kepada Imigrasi agar ketiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut tidak dapat melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, menyatakan bahwa timnya terus melakukan upaya pengejaran.

“DPO masih dalam pengejaran kami. Selain itu, dua hari yang lalu kami sudah mengirimkan surat pencegahan kepada Imigrasi untuk membatasi pergerakan mereka,” ujar Reonald.

Menurutnya, pihak kepolisian sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam sindikat uang palsu tersebut.

“Beberapa nama sudah kami kantongi, jadi kami mohon masyarakat bersabar. Kami masih mendalami dan berusaha untuk mengungkap keterlibatan mereka,” jelasnya.

Reonald menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir selama proses penyelidikan dan pengejaran terus berlangsung.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan terbaru terkait kasus ini,” terangnya.

Polisi juga berupaya mengungkap peran masing-masing pelaku lainnya dalam jaringan sindikat ini. Tiga DPO yang masih dalam pengejaran diyakini memiliki informasi penting yang dapat memperjelas keterlibatan para pelaku yang telah diamankan.

“Kami berharap dengan menangkap ketiga DPO ini, kami dapat memperjelas peran para pelaku yang sudah lebih dahulu ditangkap,” papar Reonald.

Kasus peredaran uang palsu ini, pertama kali terungkap setelah laporan dari masyarakat di Kecamatan Pallanga, Kabupaten Gowa, yang menginformasikan adanya dugaan transaksi uang palsu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Gowa, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallanga.

Dalam penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi dua tersangka, yakni M dan AI, yang terlibat dalam transaksi uang palsu dengan modus mencetak uang palsu dalam rasio dua uang palsu untuk satu uang asli.

“Modus operandi yang digunakan adalah mencetak uang palsu dengan rasio dua uang palsu untuk setiap satu uang asli,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

Sejauh ini, 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk AI, S, dan ASS, meskipun polisi masih terus mendalami peran masing-masing pelaku.

“Kami masih menyelidiki secara mendalam untuk memastikan peran setiap individu dalam sindikat ini,” ungkap Yudhiawan.

Meskipun demikian, pihak kepolisian optimis dapat menangkap semua pelaku berdasarkan keterangan dari para tersangka yang telah ditahan.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terlebih karena melibatkan lingkungan akademik di UIN Alauddin Makassar. Namun, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa seluruh uang palsu yang sempat beredar sudah berhasil diamankan dan tidak ada lagi yang beredar di masyarakat.

“Kami pastikan uang palsu yang beredar telah ditarik, dan masyarakat Gowa tidak perlu khawatir,” imbaunya.

Hingga saat ini, enam saksi telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Kapolda juga menambahkan bahwa jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah seiring dengan berkembangnya penyelidikan lebih lanjut. (cil)

Comment