MENITNEWS.COM, SEMARANG — Di balik megahnya bisnis properti, terselip sosok yang mengendalikan jaringan judi online besar di Indonesia. Polisi mengungkap identitas FH, Komisaris PT Arta Jaya Putra (AJP), yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian daring.
FH disebut sebagai “otak” di balik operasi situs judi online seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola. Tidak hanya memimpin jaringan, ia juga mengendalikan pembuatan aplikasi, pengelolaan rekening, hingga alur dana hasil perjudian tersebut.
“Dia adalah pemimpin tertinggi di jaringan ini. Dia mengatur semuanya, mulai dari aplikasi hingga perintah ke bawahannya,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf.
Polisi menemukan aliran dana mencurigakan yang menghubungkan hasil judi online ke PT AJP, perusahaan yang dikendalikan FH. Dana tersebut ternyata digunakan untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss, sebuah properti mewah di Semarang.
Dalam mengelola properti ini, FH disebut menyamarkan asal-usul dana melalui rekening penampung agar tidak terdeteksi.
Namun, Brigjen Helfi, menegaskan bahwa FH bergerak sendirian dalam praktik pencucian uang ini.
“Bawahannya hanya bertugas menjalankan perintah terkait operasional perjudian. Tidak ada yang terlibat langsung dalam pengelolaan hasil pencucian uang,” bebernya.
Tidak hanya FH, PT AJP juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan properti yang berdiri sejak 2007 silam ini, mulai diselidiki setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekeningnya pada periode 2020–2022.
Berdasarkan bukti kuat dan keterangan saksi, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menyita aset utama PT AJP, termasuk Hotel Aruss di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kota Semarang.
“Kami tidak bertindak sembarangan. Penyitaan aset dilakukan dengan izin pengadilan, semuanya sesuai prosedur,” tegas Brigjen Helfi.
Dalam kasus ini, FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi dikenakan pasal serupa.
Polisi berharap, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak kejahatan ekonomi yang mencoba menyamarkan hasil kejahatannya melalui jalur legal seperti bisnis properti. Kasus ini juga membuka mata publik bahwa di balik kilau bisnis besar, terkadang ada sisi gelap yang tak terduga. (bs)
Comment