MENITNEWS.COM, TUBAN — Seorang pria berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tega menjual istrinya sendiri berinisial S (27), kepada pria hidung belang.
Aksi suami jual istri di Tuban ini, dilakukan karena pelaku terlilit utang sebesar Rp 40 juta.
Kasus ini terbongkar pada Jumat (25/4/2025), setelah petugas Polres Lamongan menerima laporan masyarakat dan melakukan pengecekan pada sebuah homestay di Jalan Raya Babat–Bojonegoro.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pasangan bukan suami istri yang tengah berduaan di kamar.
“Saat operasi, kami menemukan pria dan wanita yang bukan pasangan sah. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti, terungkap bahwa wanita tersebut dijual oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim,” ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto.
Agus menjelaskan bahwa pelaku nekat menjual istrinya karena terhimpit masalah ekonomi. ABA menawarkan istrinya melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook, dengan tarif berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per pertemuan.
“Pelaku tidak hanya menjalankan aksinya di Lamongan, tetapi juga di wilayah Gresik, Surabaya, dan sekitarnya,” bebernya.
Pelaku ABA beserta istrinya, kini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi fokus utama pihak kepolisian, khususnya dalam menanggulangi praktik perdagangan manusia dan memberikan perlindungan kepada korban eksploitasi seksual.
“Dalam kasus suami jual istri di Tuban, pelakunya akan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 dan 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Comment