Luar Biasa! Demi Lindungi UMKM, Bupati Takalar Hentikan Izin Pembangunan Toko Modern

MENITNEWS.COM, TAKALAR — Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengambil keputusan tegas menyikapi makin menjamurnya toko modern atau retail di Takalar.

Daeng Manye menerbitkan Surat Bernomor: 500.3.1/1056/SETDA, Tentang Moratorium Izin Toko Modern.

“Menyikapi perkembangan Toko Modern di Kabupaten Takalar saat ini yang jumlahnya dinilai melebihi potensi dan target pasar, khususnya dalam Kota Takalar, serta sebarannya yang menumpuk dalam kota,” bunyi surat tersebut.

Sementara di sisi lain, Pemerintah Daerah juga berupaya untuk menyiapkan sektor UMKM sebagai penopang ekonomi dan lapangan usaha, bagi sebagian besar masyarakat di
Kabupaten Takalar. Sehingga bisa lebih eksis dan kompetitif.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan Moratorium Izin Pembangunan/Pendirian Toko Modern, khususnya di Wilayah Kota Takalar, dan untuk Wilayah Kecamatan akan dilakukan verifikasi lapangan dengan mempertimbangkan jarak dan jumlah Toko Modern, terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian surat Tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye.

Dalam beberap waktu terakhir, publik Takalar dihebohkan dengan pembangunan dua unit Toko Retail di Kota Takalar.

Pembangunan tersebut menuai protes masyarakat, dikarenakan kedua bangunan tersebut belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Ketiadaan izin tersebut terkonfirmasi ketika Tim Terpadu dari Dinas PUTRPKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Takalar melakukan kunjungan lapangan ke dua titik tersebut, pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu. (*)

Comment