MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Penindakan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Namun, fenomena ini justru menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan hingga pertengahan tahun 2025.
Data dari Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) mencatat, hingga April 2025, sebanyak 7,51 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Angka tersebut melonjak 71,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat 4,37 juta batang.
“Dari jumlah tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp11,46 miliar. Itu berarti ada kenaikan sekitar 80,5 persen dibanding tahun lalu,” jelas Alimuddin Lisaw, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel.
Peningkatan volume barang ilegal juga berdampak pada potensi kerugian negara yang diperkirakan menyentuh angka Rp7,48 miliar, naik signifikan dari Rp4,37 miliar pada tahun sebelumnya.
Alimuddin mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal tersebut berasal dari Pulau Jawa.
Tidak hanya produk tembakau, Bea Cukai Sulbagsel juga berhasil menyita 2.790 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil impor.
Volume ini naik 87 persen dibandingkan dengan 1.485,5 liter pada periode sama tahun 2024. Dari sisi nilai, barang tersebut ditaksir mencapai Rp1,46 miliar, atau melonjak 310 persen dari Rp350 juta tahun lalu.
“Penindakan ini memiliki potensi kerugian negara hingga Rp440 juta, naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp170 juta,” sebut Alimuddin.
Penegakan hukum juga menyentuh wilayah peredaran narkotika dan zat berbahaya lainnya. Tercatat tujuh kali penindakan dilakukan, dengan hasil sitaan meliputi 698 gram synthetic cannabinoid, 5.486,9 gram ganja, 1,7 gram methamphetamine, 6.250 butir obat berbahaya, dan 63 butir MDMB-butinaca.
Bea Cukai Sulbagsel menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Langkah pengawasan dilakukan dari hulu ke hilir, termasuk menelusuri jalur distribusi hingga ke produsen.
Melalui kombinasi upaya represif dan preventif, DJBC Sulbagsel terus memperkuat fungsi sebagai pelindung masyarakat (community protector) dari ancaman peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan publik. (*)
Comment