Resmi! Pemerintah Putuskan Batalkan Diskon Listrik 50 Persen, Dialihkan ke BSU dan Bantuan Sosial

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Rencana pemerintah memberikan diskon tarif listrik 50 persen pada Juni dan Juli tahun ini, resmi dibatalkan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat para menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Proses penganggaran untuk program diskon tarif listrik berjalan lambat, sehingga kami memutuskan program itu tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, diskon listrik ini termasuk dalam enam paket subsidi dan bantuan pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebagai gantinya, pemerintah mempertebal alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dan guru honorer. Bantuan yang semula Rp 150 ribu per bulan akan dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, Juni dan Juli.

“Dua bulan Rp 600 ribu,” kata Sri Mulyani.

BSU ini akan menyasar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer.

Selain BSU, pemerintah meluncurkan lima paket stimulus ekonomi lain. Pertama, diskon tiket kereta api 30 persen. Kedua, diskon tiket pesawat dengan PPN ditanggung pemerintah 6 persen. Ketiga, diskon tiket kapal laut 50 persen.

Pemerintah mengalokasikan Rp 940 miliar untuk program transportasi ini.

Keempat, diskon tarif tol sebesar 20 persen yang berlaku di Juni dan Juli 2025. Sri Mulyani menyebutkan, diskon tarif tol ini akan dilaksanakan lewat kebijakan non-APBN melalui surat edaran Kementerian PUPR kepada badan usaha jalan tol.

Anggaran untuk diskon tol ini diestimasikan Rp 650 miliar.

Kelima, Pemerintah akan memperkuat program bantuan sosial Kartu Sembako. Tambahan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan akan diberikan kepada 18,3 juta kelompok penerima manfaat pada Juni dan Juli, disertai bantuan 10 kilogram beras setiap bulan.

“Jadi, totalnya dapat 20 kilogram beras,” kata Sri Mulyani.

Tak hanya itu, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen, juga disiapkan bagi 2,7 juta pekerja di enam industri padat karya. Diskon JKK ini akan berlaku selama enam bulan, berbeda dengan stimulus lainnya yang hanya berlangsung dua bulan.

Pemerintah berharap paket stimulus ekonomi ini bisa menjaga daya beli dan membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi yang berlanjut. (*)

Comment