MENITNEWS.COM, JABAR — Seorang dokter berinisial TW (46), yang selama ini bertugas di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat (Jabar), harus mendekam di balik jeruji besi, usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap Tenaga Kesehatan yang merupakan bawahannya sendiri.
Insiden memalukan itu terjadi belum lama ini, saat korban tengah menjalani piket sendirian. Alih-alih datang dengan urusan medis, pelaku justru menyerobot ruang profesionalisme dengan tindakan cabul yang dilakukan secara paksa, meski korban sempat melawan.
“Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang bertugas sendirian di Puskesmas. Tersangka lalu memaksa dan melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers, Selasa, 17 Juni 2025.
Peristiwa tersebut sontak mengundang amarah keluarga korban. Suami korban segera melapor ke pihak Kepolisian, dan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi menguatkan alat bukti untuk menetapkan TW sebagai tersangka.
Saat ini, TW telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya tidak main-main—hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
“Berkas perkara masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan,” pungkas Kombes Sumarni.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lingkungan kerja pelayanan publik, khususnya fasilitas kesehatan, agar menjadi ruang aman bagi seluruh tenaga medis tanpa kecuali. (*)
Comment