MENITNEWS.COM, PANGKEP — Terus digenjot. Selama dua hari berturut-turut, 17–18 Juni 2025, Ruang Rapat Sidang B Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, menjadi tempat lahirnya diskusi serius mengenai wajah etik Lembaga Legislatif ke depan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang diketuai oleh Umar Haya, SH., MH., kembali menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan pembahasan rancangan tersebut.
“Regulasi ini penting bukan hanya sebagai pemenuhan norma, tetapi sebagai instrumen hukum untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas DPRD,” ujar Umar Haya, dalam sesi pembukaan rapat, Selasa (17/6/2025).
Substansi rancangan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Draft yang dibahas mencakup 17 bab dan 67 pasal—dari fungsi dan wewenang Badan Kehormatan, mekanisme pengaduan, hingga tata cara penjatuhan sanksi serta rehabilitasi bagi anggota DPRD.
Umar menegaskan, aturan ini bukan semata tentang pengawasan internal. Lebih dari itu, ia ingin memastikan bahwa Badan Kehormatan bisa bekerja secara responsif terhadap kondisi sosial.
“Bukan hanya berdasarkan pengaduan resmi, pelanggaran etik juga harus bisa ditangani jika informasinya telah tersebar luas di masyarakat, termasuk melalui media,” jelasnya.
Rancangan juga memuat klausul penting: Badan Kehormatan dapat menindak tanpa aduan, termasuk terhadap anggota DPRD yang kerap mangkir dari rapat sebagai bagian dari kewajiban kehadiran.
Dalam prosesnya, pansus tidak bekerja dalam ruang hampa. Sebelum pembahasan ini, Bapemperda dan Badan Kehormatan DPRD Pangkep telah melakukan studi komparatif ke sejumlah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Hasil kunjungan kerja itu menjadi referensi penyusunan draft, yang kemudian dikaji kembali oleh Bapemperda untuk memastikan harmonisasi dan sinkronisasi dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Umar Haya, didampingi Wakil Ketua Pansus H. Suhardi Syam, S.Pd, serta diikuti anggota Pansus DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD.
Diskusi berlangsung dinamis dengan banyak masukan dari anggota, yang nantinya akan dituangkan dalam berita acara pembahasan.
“Setelah masa reses sidang ketiga selesai, pembahasan akan kami lanjutkan pada awal Juli,” tutur Umar.
Ia berharap, setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna nanti, rancangan ini bisa segera difasilitasi oleh Gubernur Sulsel sebagai tahap akhir sebelum penetapan resmi.
Di tengah sorotan publik terhadap perilaku wakil rakyat, langkah DPRD Pangkep ini bisa dibaca sebagai upaya serius untuk menjaga rumahnya sendiri—agar tetap utuh, bersih, dan tak kehilangan wibawa di mata rakyat yang diwakilinya. (*)
Comment