MENITNEWS.COM, LUWU — PT Masmindo Dwi Area (MDA), buka suara terkait aksi pemblokiran jalan tambang di Latimojong, Kabupaten Luwu, yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing.
Aksi tersebut, yang telah berlangsung selama enam hari, disebut telah mengganggu distribusi logistik serta menghambat kegiatan operasional perusahaan yang telah memiliki izin resmi.
Mustafa Ibrahim, selaku Kepala Teknik Tambang MDA, menyayangkan tindakan masuk secara paksa dan penutupan akses logistik, karena dinilai bertentangan dengan hukum serta membahayakan keberlangsungan operasional tambang yang termasuk dalam kategori Objek Vital Tertentu (OVT).
“Area tambang bukan zona publik bebas akses. Kami tetap mengedepankan dialog, namun tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum,” tegasnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Pihak MDA menjelaskan, lahan yang kini diklaim oleh kelompok tersebut telah melalui proses pembebasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Verifikasi dokumen dilakukan bersama Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, hingga unsur Pemkab Luwu. Seluruh tahapan tersebut, menurut MDA, juga telah dilaporkan ke Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas.
Terkait keberadaan situs makam yang turut menjadi bagian dari klaim, Perusahaan mengaku telah menyampaikan tawaran relokasi yang layak secara hormat dan bermartabat.
Biaya relokasi ditanggung sepenuhnya oleh Perusahaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal.
Namun demikian, jika terdapat klaim tambahan di luar dokumen resmi yang telah diverifikasi, MDA menegaskan, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak.
“Pengakuan sepihak bisa menciptakan preseden buruk dan merusak tertib investasi,” jelas MDA dalam keterangan resminya.
Perusahaan juga mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap tindakan yang menghalangi kegiatan pertambangan yang sah merupakan pelanggaran hukum.
MDA menyatakan terus berkoordinasi dengan Aparat Keamanan dan Pemerintah Daerah, demi menjaga situasi tetap kondusif. Di tengah gangguan ini, komitmen Perusahaan tetap sama yakni melindungi Karyawan, Masyarakat Lokal, serta Mitra Kerja, sekaligus memastikan keberlangsungan investasi dan operasi yang sah di Latimojong. (*)
Comment