MENITNEWS.COM, MAKASSAR – Tindakan tegas. Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Sulsel, khususnya Kota Makassar.
Terbaru, akhir pekan lalu masih dalam rangkaian “Operasi Gurita”, Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan 294.000 ribu batang batang rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Penindakan dilakukan melalui pengawasan rutin di dua tempat berbeda, yaitu gudang ekspedisi di Kota Makassar dan area Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Barang ilegal tersebut ditemukan dalam paket di salah satu ekspedisi di Kota Makassar. Di lokasi berbeda, di pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Petugas juga mendapati truk yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal. Total jumlah penindakan tersebut bernilai Rp478,813 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp312,280 juta.
“Selanjutnya barang ilegal beserta pelaku diamankan ke KPPBC Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU 39/2007 tentang Cukai, akibat pelanggaran tersebut, pelaku diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ade Irawan menyatakan, penindakan seperti ini akan terus dilakukan. Rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, juga menghambat perekonomian nasional.
“Keberhasilan penindakan yang kami lakukan, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai,” sebutnya.
Selain tegas dalam penindakan, Bea Cukai juga terus mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
Upaya yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif demi membangun kesadaran masyarakat bahwa cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik, termasuk berbagai fasilitas kesehatan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal potensi penerimaan negara yang hilang, juga demi memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha legal yang mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutup Ade. (*)
Comment