MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kabar baik bagi warga Makassar! Mulai Senin, 7 Juli 2025 besok, pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi harus dilakukan di Kantor Dinas Sosial, Jalan AR Hakim, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar resmi memindahkan layanan tersebut ke setiap Kantor Kecamatan guna mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk inovasi pelayanan publik agar lebih mudah diakses, cepat, dan efisien. Masyarakat yang selama ini harus mengantre panjang di Dinas Sosial Kota, kini bisa mengurus KIS dan DTKS langsung di Kecamatan sesuai domisili.
“Mulai tanggal 7 Juli 2025, pelayanan KIS dan DTKS sudah resmi kami alihkan ke Kecamatan. Ini demi memudahkan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Sosial Makassar, Andi Bukti Djufrie, Minggu (6/7/2025).
Tujuan Pemindahan Layanan :
Dekatkan pelayanan ke warga.
Percepat proses pengurusan dokumen sosial.
Kurangi kepadatan di kantor pusat Dinsos.
Tingkatkan transparansi dan efisiensi pendataan sosial masyarakat.
Layanan yang Bisa Diurus di Kecamatan.
Pendaftaran KIS (BPJS PBI).
Pengajuan masuk DTKS.
Perubahan data DTKS.
Permohonan rekomendasi bantuan sosial.
Warga cukup membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat pengantar RT/RW, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
“Kami dari Dinas Sosial Makassar, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi datang ke Kantor Dinsos untuk urusan tersebut. Mulai 7 Juli 2025, seluruh pelayanan KIS dan DTKS hanya dilakukan di Kantor Kecamatan,” tutur mantan Kepala Kesbangpol Makassar itu.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga dan Tokoh Masyarakat Kota Makassar, yang berharap pelayanan publik semakin cepat dan tepat sasaran.
🔎 Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi petugas sosial di kantor kecamatan masing-masing atau memantau pengumuman resmi dari Dinas Sosial Makassar.
Inisiatif ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Makassar dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, murah, dan mendekatkan diri pada rakyat. (*)
Comment