Makassar Berbenah! Pemkot Tertibkan 16 Reklame Ilegal, Optimalkan Pajak Demi Estetika Kota

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus bergerak, menegakkan aturan dan memperindah wajah kota. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkot Makassar gencar menertibkan reklame ilegal dan yang melanggar izin.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda), tentang Penyelenggaraan Reklame, menjaga estetika kota, sekaligus memaksimalkan pendapatan pajak reklame yang merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada Senin, 14 Juli 2025, penertiban menyasar 16 titik reklame di sejumlah ruas jalan utama Makassar. Reklame-reklame ini terpantau tidak memiliki izin resmi dan belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Yah. Kami menertibkan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kami menemukan beberapa reklame yang tidak terdaftar di data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” ungkap Zamhir Islamie Hatta, Kabid Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar.

Sebanyak 16 titik reklame yang ditertibkan tersebar di lima lokasi utama:
* Jalan Korban 40.000 Jiwa: 6 titik
* Jalan Ujung Pandang Baru: 3 titik
* Jalan Arif Rahman Hakim: 2 titik
* Jalan Pongtiku: 3 titik
* Jalan Sultan Alauddin: 2 titik.

Teguran Diabaikan, Penertiban Tak Terhindarkan
Sebelum melakukan pembongkaran, Bapenda Makassar telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame, agar segera mengurus perizinan dan melunasi pajak.

“Namun karena tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, penindakan tegas kami lakukan dengan pembongkaran langsung di lapangan,” tegas Zamhir.

Ia menjelaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga bentuk edukasi penting bagi pelaku usaha periklanan agar lebih patuh terhadap regulasi.

“Tujuan utama penertiban ini adalah memberikan edukasi dan peringatan kepada vendor-vendor reklame yang abai terhadap aturan. Kami ingin memastikan kontribusi pajak reklame dapat optimal untuk pembangunan Kota Makassar,” tegasnya.

Rencana Penataan Ulang dan Pengawasan Berkelanjutan
Selain penertiban, Pemkot Makassar juga berencana menerbitkan surat pernyataan pembatasan pemasangan reklame di area tertentu. Ini termasuk area yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti di badan jalan dan sekitar lampu lalu lintas.

“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tutur Zamhir.

Bapenda berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh titik reklame, termasuk reklame insidentil yang seringkali tidak melapor dan tidak membayar pajak.

Zamhir berharap, upaya konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha periklanan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan begitu, wajah Kota Makassar akan tetap tertib, bersih, dan nyaman.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik usaha reklame agar segera mengurus izin dan membayar kewajiban pajak tepat waktu. Pemkot Makassar akan terus melakukan penertiban demi ketertiban kota dan peningkatan PAD,” tutupnya. (*)

Comment