MENITNEWS.COM, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), menunjukkan komitmen kuatnya dalam mewujudkan transparansi informasi publik.
Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf, menegaskan pentingnya klasifikasi informasi publik dan percepatan penyampaiannya kepada masyarakat, terutama di Tingkat Kelurahan.
Dalam acara sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat Wakil Bupati, Abd Rahman Assagaf, menekankan bahwa PPID di tingkat kelurahan harus mampu bekerja cepat dan maksimal. Hal ini bertujuan agar program prioritas pemerintah dan hasil-hasil pembangunan dapat tersampaikan kepada publik secara akurat dan tepat waktu.
“PPID di kelurahan diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui apa saja yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Wabup.
Siap Hadapi Era Digital, Pangkep Bentuk PPID Kelurahan
Langkah proaktif Pemkab Pangkep ini mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Nurhikmah. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini menjadi fondasi penting untuk membentuk PPID di tingkat kelurahan dan mempersiapkannya menghadapi tantangan di era digital.
“Pembentukan PPID di kelurahan memang belum ada. Sosialisasi ini adalah langkah awal yang sangat baik. Setelah ini, akan ada bimbingan teknis untuk merancang model PPID yang relevan dengan kebutuhan digital,” jelas Nurhikmah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapatkan informasi publik. Informasi ini terbagi menjadi tiga jenis: informasi serta-merta, berkala, dan setiap saat. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Pangkep meraih predikat “informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang sedang berlangsung di Sulawesi Selatan.
Langkah ini membuktikan keseriusan Pemkab Pangkep, dalam memastikan setiap warga mendapatkan haknya atas informasi yang transparan dan akuntabel. (*)
Comment