​Ramai PPPK Paruh Waktu, Pemkab Takalar: Itu Keputusan Pusat, Bukan Daerah!

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Keresahan Tenaga Honorer di Kabupaten Takalar soal status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, dijawab langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Pemkab menegaskan bahwa penentuan status ini bukanlah kebijakan daerah, melainkan murni keputusan dari Pemerintah Pusat.

​Plt. Kepala BKPSDM Takalar, Muhammad Sayuti, S.Kom., M.A.P., menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025.

​”Daerah hanya bertugas mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan apakah statusnya penuh waktu atau paruh waktu itu sepenuhnya kewenangan pusat,” jelas Sayuti, Rabu (13/8/2025).

​Ribuan Tenaga Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

​Berdasarkan data BKPSDM, pada tahun 2025 ini, hanya ada 60 orang yang lolos formasi penuh waktu. Sementara itu, ribuan tenaga honorer lainnya diakomodasi melalui skema paruh waktu.

​Berikut adalah rinciannya:

  • R1 (Prioritas): 276 orang
  • R2 (Non-ASN Terdata): 51 orang
  • R3 (Non-ASN Terdata tahap 2): 3.635 orang

​Total ada 3.962 orang dari kategori R1, R2, dan R3 yang akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Pengusulan ke Pemerintah Pusat dijadwalkan paling lambat pada 20 Agustus 2025.

​”Sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, tidak hanya di Takalar. Kami di Pemkab Takalar akan mengusulkan semua yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan selanjutnya akan menggaji PPPK yang lulus sesuai formasi yang diberikan oleh BKN,” tutup Sayuti. (*)

Comment