​OJK Gelar Pelatihan Sensitivitas, Pastikan Sektor Keuangan Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas di Sulselbar

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus berkomitmen mewujudkan layanan keuangan yang inklusif. Melalui Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), OJK sukses menyelenggarakan sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA), dan pelatihan sensitivitas layanan bagi para pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

​Acara ini dihadiri 80 perwakilan dari berbagai sektor, mulai dari perbankan, asuransi, pembiayaan, hingga pasar modal di Sulawesi Selatan. Digelar sebagai tindak lanjut peluncuran Pedoman SETARA, kegiatan ini bertujuan memberikan panduan praktis agar PUJK bisa melayani konsumen disabilitas secara setara dan optimal.

​Disampaikan oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo, mewakili Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin, Pedoman SETARA merupakan panduan komprehensif yang mencakup enam aspek utama:

​Aksesibilitas infrastruktur fisik dan digital.

​Kemudahan akses dokumen.

​Penanganan pengaduan yang efektif.

​Panduan bagi pendamping.

​Peningkatan sensitivitas layanan.

​”Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan,” ujar Budi. “Melalui Pedoman SETARA, kami memastikan PUJK tidak hanya patuh pada regulasi, tapi juga mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.”

​Kegiatan ini sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah Nomor 4, yang fokus pada penguatan SDM, termasuk peran dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

​Membangun Budaya Layanan yang Sensitif dan Nondiskriminatif

​Dalam pelatihan yang didukung oleh PT Parakerja Disabilitas Bisa, peserta dibekali keterampilan komunikasi yang empatik, etis, dan nondiskriminatif. Pelatihan ini diharapkan dapat membangun budaya pelayanan yang lebih peka, sehingga PUJK dapat menjadi role model inklusi disabilitas di sektor keuangan.

​”Kami berharap PUJK dapat memunculkan inisiatif nyata,” tambah Budi. “Tujuannya agar mereka bisa menjadi contoh bagi lembaga lain dalam mewujudkan inklusi disabilitas.”

​Program SETARA ini selaras dengan prinsip OJK, yaitu “no one left behind”, yang menegaskan bahwa setiap kelompok masyarakat berhak mendapatkan akses setara terhadap edukasi dan layanan jasa keuangan. (*)

Comment