MENITNEWS.COM, TAKALAR — Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA Perubahan) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS Perubahan) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar, pada Selasa, 2 September 2025.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Takalar ini, dihadiri langsung oleh Bupati, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M, dan Wakil Bupati, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M. Turut hadir Ketua DPRD, H. Muh. Rijal, beserta jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Takalar.
Kesepakatan ini menjadi bukti nyata, sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya KUA-PPAS Perubahan 2025 ini, Pemkab Takalar dapat segera menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kondisi terkini, memastikan alokasi anggaran lebih tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat.
“Rapat ini menunjukkan kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam mengelola keuangan daerah,” ujar Syainal, Kepala Dinas Kominfo Takalar.
“Ini adalah langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang mendesak,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Takalar tahun 2025 dapat dilanjutkan, memastikan program dan kegiatan pembangunan berjalan optimal sesuai dengan target yang ditetapkan. (*)
Comment