​Pemilihan Ketua RT/RW Kecamatan Ujung Pandang: Momentum Penting Warga Makassar Edukasi Politik dan Peningkatan Partisipasi Publik

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, tengah gencar mempersiapkan diri menjelang pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2025 mendatang.

Fokus utama dari persiapan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan upaya strategis untuk memberikan edukasi politik yang mendalam kepada masyarakat serta memperkuat partisipasi publik.

​Camat Ujung Pandang, Andi Husni, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa sosialisasi merupakan bagian krusial dalam tahapan pilkada tingkat bawah ini.

“Kami ingin memastikan lokasi sosialisasi representatif, nyaman, dan mudah dijangkau oleh seluruh peserta,” ujar Andi Husni, Selasa (9/9/2025).

Tujuannya adalah agar pesan tentang pentingnya peran RT/RW dalam pembangunan lingkungan dapat tersampaikan secara efektif.

​Fakta dan Angka Kunci Pemilihan RT/RW di Ujung Pandang

​Pemilihan ini melibatkan partisipasi signifikan dari warga Kecamatan Ujung Pandang. Berdasarkan data yang ada:

​Jumlah Pemilih: Tercatat 24.507 jiwa yang tersebar dalam 5.923 kepala keluarga siap menyalurkan hak pilih mereka.

​Struktur Wilayah: Kecamatan Ujung Pandang terdiri dari 10 kelurahan, 139 RT, dan 37 RW.

​Mekanisme Pemilihan: Sebanyak 139 Ketua RT akan dipilih langsung oleh warga, sementara pemilihan Ketua RW akan dilakukan oleh para Ketua RT terpilih.

​Lebih dari Sekadar Penghubung: Peran Strategis RT/RW

​Andi Husni menekankan bahwa peran RT dan RW jauh melampaui sebatas penghubung antara warga dengan pemerintah.

“Mereka adalah agen perubahan sosial di tingkat paling bawah,” jelasnya.

Pemimpin di tingkat ini, diharapkan mampu mendorong keterlibatan warga dalam berbagai kegiatan positif, mulai dari layanan kesehatan di posyandu, gotong royong, hingga program pemberantasan buta aksara.

​Selain itu, Andi Husni juga mengingatkan bahwa “Ketua RT/RW tidak boleh membeda-bedakan perlakuan kepada warga.”

Prinsip ini menjadi landasan penting agar semua masyarakat diperlakukan sama, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun pendidikan.

​Syarat Calon dan Rangkaian Sosialisasi

​Untuk memastikan kualitas kepemimpinan, calon Ketua RT maupun RW disyaratkan minimal berpendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Persyaratan ini sesuai dengan ketentuan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) dan dianggap penting untuk menjamin komunikasi yang efektif dan pemahaman terhadap program pembangunan.

​Kegiatan sosialisasi akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Sementara (Pjs) RT/RW, perwakilan warga dari masing-masing Kepala Keluarga, serta unsur Kelurahan.

Tahap awal dari proses pemilihan ini akan ditandai dengan pembentukan panitia pemilihan di setiap Kelurahan, memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan terorganisir.

​Pemilihan Ketua RT dan RW ini diharapkan tidak hanya menghasilkan pemimpin baru, tetapi juga menjadi momentum bagi seluruh warga Kecamatan Ujung Pandang, untuk lebih aktif dalam pembangunan dan kemajuan lingkungan mereka. (*)

Comment